Nasional
Alami Kerusakan Otak, Biaya Pengobatan David Ozora Capai Rp 1,2 Miliar
FAKTUAL-INDONESIA : Cristalino David Ozora (17) yang mengalami penganiayaan beberapa waktu lalu dan sempat koma, hingga kini masih dirawat di rumah sakit.
Meski kondisinya membaik, namun David yang merupakan anak salah satu petinggi Ansor mengalami kerusakan otak sehingga dia butuh waktu lama untuk penyembuhan. David juga bahkan terpaksa tidak bisa melanjutkan sekolahnya.
Hakim tunggal kasus penganiayaan David, Sri Wahyuni Batubara, mengatakan tak ada bantuan dari keluarga Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19), dan AG (15) untuk pengobatan David. Hakim menyebut biaya pengobatan David mencapai Rp 1,2 miliar.
“Terhadap biaya pengobatan anak korban di rumah sakit sudah sebesar Rp 1,2 miliar dan sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga saksi Mario Dandy Satriyo dan keluarga Shane Lukas dan juga dari keluarga anak,” kata hakim saat membacakan putusan terhadap AG di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).
Hakim mengatakan hal itu merupakan keterangan yang diberikan oleh ayah David, Jonathan Latumahina. David masih menjalani perawatan di rumah sakit.
“Yang merupakan bapak korban terbukti bahwa sampai saat ini anak korban masih dirawat di Rumah Sakit Mayapada, belum bisa berjalan dan sampai saat ini anak korban belum bisa mengenali bapaknya,” ujarnya.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, tak banyak komentar terkait hal tersebut. Dia mengatakan bantuan materi pengobatan David bukan kapasitasnya.
“Itu kami tidak komentar karena itu urusan keluarga ya, kami tidak sampai situ,” ujar Mangatta.
Sebelumnya, AG (15) divonis hukuman penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Hakim menyatakan AG terbukti secara sah bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David.
“Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).
“Hukuman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” sambungnya.
AG akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang merupakan Unit Pelaksana Teknis di mana kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Sebagai informasi, LPKA merupakan tempat bagi terdakwa anak menjalani masa pidananya.
Hakim menyatakan AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana. Hakim juga menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan AG.
AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***