Kesra

Calon Haji Daftar Tunggu 2020 Jangan Dibebani Biaya Tambahan Lagi

Published

on

Yandri Susanto. (Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Pemerintah diminta untuk tidak mengenakan biaya tambahan dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang sudah dibayarkan calon jemaah haji tahun 2020 lalu.

Hal itu dikemukakan, Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2022).

Yandri berharap, jangan sampai calon jemaah haji yang akan berangkat 2022, yang merupakan daftar tunggu 2020, dikenakan pengeluaran uang lagi. Kalau sampai terjadi, pihaknya sangat tidak sepakat.

Dikemukakan, jumlah calon jemaah haji Indonesia yang akan berangkat ke Tanah Suci sekitar 106.000 jemaah atau 48 persen dari kuota awal calon jemaah haji Indonesia.

“Meski belum ada angka pasti dari pemerintah Arab Saudi, namun hitungan sekitar 48 persen. Sekarang kita hitung berapa biaya haji satu orang calon jemaah,” ujarnya.

Advertisement

Hari ini, lanjut Yandri, Komisi VIII DPR menggelar Rapat Dengar pendapat tertutup bersama Direktorat Jenderal Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama guna membahas rincian komponen BIPIH.

Dalam pekan ini juga, Komisi VIII DPR bakal menggelar rapat maraton agar DPR dan pemerintah bisa menyepakati angka BIPIH selambatnya Rabu lusa.

Sejumlah pihak akan diajak rapat, seperti pihak maskapai penerbangan Garuda Indonesia dan Saudia Airlines, serta Kementerian Kesehatan untuk memenuhi syarat tes PCR.

Sesuai rencana, angka BIPIH 2022 bakal diumumkan Rabu (13/4/2022), selepas raker antara Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Meskipun muncul usulan dari pemerintah, akan adanya kenaikan biaya haji, prinsip  Komisi VIII tidak ingin membebankan biaya haji tadi kepada calon jemaah yang akan berangkat,” terang Yandri.

Advertisement

Sebelumnya Kemenag mengusulkan, BIPIH 1443 Hijriah/2022 Masehi yang dibebankan kepada calon jemaah hari sebesar Rp 45.053.368 per jemaah. Jumlah itu naik dibanding BIPIH tahun 2020 sebesar Rp31,4 juta-Rp 38,3 juta, tergantung embarkasinya.

Di sisi lain, Kemenag memastikan jemaah asal Indonesia bisa berangkat haji tahun ini. Menyusul kebijakan pemerintah Arab Saudi yang membuka penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah internasional dengan total jemaah 1 juta orang.

Jemaah haji yang akan diberangkatkan, utamanya mereka yang tertunda keberangkatannya sejak 2020, dan masih berusia di bawah 65 tahun.***

Advertisement
Exit mobile version