Kesra
Indonesia Punya Janji kepada 1,6 Juta Guru, Kemendikbudristek Harus Segera Sertifikasi

Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Purnamasidi sampaikan Indonesia punya janji kepada juataan guru saat mengikuti Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Kemendikbudristek
FAKTUAL INDONESIA: Indonesia punya janji kepada 1,6 juta guru yang belum tersertifikasi. Ia berharap Kemendikbudristek dapat memprioritaskan hal itu.
Demikian dikemukakan Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Purnamasidi saat menyampaikan sejumlah catatan kepada Kemendikbudristek dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Kemendikbudristek di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Jakarta.
“Karena sekarang kita sudah mengangkat orang tapi belum tersertifikasi,” kata Purnamasidi.
Selain itu, menurutnya, Kemendikbudristek memiliki anggaran untuk sertifikasi hal tersebut, yakni anggaran Pendidikan Profesi Guru (PPG), sehingga ia mendorong agar anggaran itu dilaksanakan segera.
Baca juga: Menparekraf Sandiaga Uno Sampaikan Pemerintah Mewujudkan Bali Destinasi Berbudaya, Bersahabat, dan Berkelanjutan
“Kalau kita punya anggaran itu harusnya dilaksanakan, ada konsekuensi bahwa kita harus membayar dari sertifikasi itu bisa kita lakukan,” terang Politisi Fraksi Golkar ini.
Maka dari itu, menurutnya hal ini merupakan hal penting guna meningkatkan kompetensi para guru. Terlebih, Kemendikbudristek juga telah menerbitkan Peraturan Mendikbud Nomor 12 Tahun 2024 yang berisi tentang penerapan Kurikulum Merdeka.
“Bagi saya ini juga harus diimbangin dengan komitmen kita untuk meningkatkan kompetensi dari para pendidik kita,” tukasnya, Kamis (29/8/2024).
Seperti dikutip dari laman dprri.go.id, diketahui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan salah satu kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyelesaikan dan menuntaskan sertifikasi guru dalam jabatan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru & Dosen.
Baca juga: Menko Airlangga Nyatakan Suka Tidak Suka, Transisi Hijau Paling Efektif Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca
Adapun teknis secara umum dari anggaran ini yakni calon mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Calon Guru (Prajabatan) sebelumnya akan memperoleh beasiswa dalam bentuk biaya pendidikan sebesar Rp 17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) untuk mengikuti perkuliahan selama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun. ***