Ibu Kota
Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta, Sabtu (27/8/2022)
FAKTUAL-INDONESIA: Polda Metro Jaya menyiapkan layanan SIM Keliling Jakarta tersedia di 5 tempat untuk memudahkan masyarakat Ibukota memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya sudah habis.
Tentu layanan ini siapkan oleh Polda Metro Jaya untuk memudahkan masyarakat tanpa perlu datang ke Satpas SIM.
Layanan SIM Keliling Jakarta hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca juga: Begini 6 Langkah atau Cara Mengurus SIM Hilang, Cepat dan Mudah
Lokasi layanan SIM keliling Jakarta di lima lokasi berikut:
- Jaktim: Mall Grand Cakung
- Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakbar: LTC Glodok & Mall Citraland
- Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk waktu layanan SIM Keliling Jakarta pada hari ini Sabtu, 27 Agustus 2022 mulai pukul 08.00 s / d 12.00 WIB.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling Jakarta ini, masyarakat diharapkan tidak lupa melengkapi persyaratan seperti foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan tes psikologi, serta mengisi formulir permohonan.***