Ibu Kota

Operasi Patuh Jaya 2022: Pelanggar Tak Pakai Seatbelt Mendominasi

Published

on

Operasi Patuh Jaya 2022

Foto Ilustrasi (Sumber: AntaraFoto)

FAKTUAL-INDONESIA: Operasi Patuh Jaya 2022 mulai digulirkan pada Senin (13/6/2022). Hingga hari ke-9 (21/6/2022), sudah ada ribuan pengendara yang mendapatkan sanksi dengan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) selama pelaksanaan operasi tersebut.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam megatakan, total ada 21.475 pengendara yang ditindak polisi, baik pemberian tilang maupun teguran, selama sembilan hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022.

“Hasil rekap penegakan Operasi Patuh Jaya, penindakan tilang melalui ETLE 1.909 pelanggar, teguran ada 19.566 pelanggar,” kata Jamal dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).

Jamal memaparkan, pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengamanan paling banyak ditindak dari rincian jenis pelanggaran.

Baca juga: Wagub DKI Harapkan Operasi Lintas Jaya 2022 Kedepankan Cara Humanis dan Edukatif

“Pelanggaran menggunakan handphone saat berkendara 79, melebihi batas kecepatan 103, ganjil genap 93, (pelanggaran) sabuk keselamatan 1.634,” ujarnya, yang dikutip Kamis (23/6/2022).

Advertisement

Lebih lanjut, dia mengatakan, selain pelanggar Operasi Patuh Jaya, sebanyak 472 pengendara melanggar kebijakan ganjil genap. Adapun, 28 pelanggar ganjil genap tertangkap kamera ETLE. Dan sisanya sebanyak 444 pelanggar ditindak secara manual.

“Bagi ruas jalan yang didukung perangkat ETLE, maka penindakan dilakukan dengan kamera ETLE. Bagi ruas jalan yang belum memiliki ETLE, penindakan gage di lakukan dengan tilang konvensional atau manual,” ungkap Jamal.

Operasi Patuh Jaya digelar mulai 13-26 Juni 2022. Ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2022 ini, yakni

  • Melawan arus
  • Knalpot bising atau tidak sesuai standar
  • Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam
  • Balap liar dan kebut-kebutan
  • Menggunakan HP saat berkendara
  • Tidak menggunakan helm SNI
  • Tidak memakai sabuk pengaman
  • Berboncengan motor lebih dari 1 orang.***

Exit mobile version