Ibu Kota
Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat (15/7/2022)
FAKTUAL-INDONESIA: Polda Metro Jaya menyiapkan layanan SIM Keliling Jakarta tersedia di 4 tempat untuk memudahkan masyarakat Ibukota memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya sudah habis.
Tentu layanan ini siapkan oleh Polda Metro Jaya untuk memudahkan masyarakat tanpa perlu datang ke Satpas SIM.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca juga: Begini 6 Langkah atau Cara Mengurus SIM Hilang, Cepat dan Mudah
Lokasi layanan SIM keliling Jakarta di empat lokasi berikut:
Jaktim: Mall Grand Cakung
Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar: LTC Glodok & Mall Citraland
Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Jumat, 15 Juli 2022 mulai pukul 08.00 s / d 12.00 WIB.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling Jakarta ini, masyarakat diharapkan tidak lupa melengkapi persyaratan seperti foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan tes psikologi, serta mengisi formulir permohonan.***