Ibu Kota
Selama Libur Idul Adha, Ganjil-Genap Tak Berlaku di Jakarta

Libur Idul Adha 27-28 Mei 2026 meniadakan aturan ganjil-genap kendaraan di Jakarta. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Selama libur Idul Adha 1447 Hijriah 27-28 Mei 2028, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap di berbagai ruas jalan di wilayah ibu kota.
Ketentuan ganjil-genap akan berlaku kembali pada 29 Mei 2026.
“Ketentuan ganjil genap ditiadakan 27-28 Mei 2026. Tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas,” kata Pelaksana harian (Plh.) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ujang Hermawan di Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Peniadaan ganjil genap itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Selain itu, juga sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 Pasal 3 ayat 3 yang menyebutkan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Seperti diketahui, sistem ganjil genap diterapkan di 25 lokasi di Jakarta untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi, alih-alih kebijakan sistem jalan berbayar secara elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).
Di Jakarta Pusat, ganjil genap diterapkan di Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman.
Kemudian, Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gunung Sahari.
Di Jakarta Selatan, aturan itu diterapkan di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto dan Jalan HR Rasuna Said.
Sementara di Jakarta Barat dan Jakarta Timur, ganiil genap berlaku di Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan DI Pandjaitan dan Jalan Jenderal A Yani.***