Ibu Kota
Perhatian! Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 31 Agustus

Pemprov DKI Jakarta bebaskan denda pajak kendaraan bermotor hingga 31 Agustus 2026. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Dalam rangka memperingati ulang tahun Jakarta ke-499 sekaligus menyambut ulang tahun kemerdekaan RI ke-81, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membebaskan sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026 mulai 1 Juni hingga 31 Agustus.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam keterangan di Jakarta, Senin (1/6/2026).
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraannya dengan lebih ringan melalui pembebasan sanksi administratif,” kata dia.
Dia mengatakan masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas tersebut karena pembebasan sanksi administratif diberikan secara otomatis oleh sistem ketika melakukan pembayaran.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif ini dengan sebaik-baiknya selama periode program berlangsung,” lanjut dia.
Dia menegaskan Pemprov DKI terus menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung peningkatan kualitas hidup warga Jakarta.
Kebijakan pembebasan denda itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.***