Ibu Kota

Kawasan Ganjil Genap Diperluas, Ini Daftarnya!

Published

on

Kawasan ganjil genap. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA : Siap-siap warga Jakarta, karena kawasan ganjil-genap akan diperluas lagi demi mengurai kemacetan. Jika sebelumnya hanya 13 titik kawasan yang terkena peraturan tersebut, maka nanti akan menjadi 25 titik kawasan ganjil-genap.

Hal ini diputuskan setelah Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan evaluasi terhadap penerapan sistem ganjil genap di Jakarta. Volume kendaraan di Jakarta yang makin meningkat, membuat kemacetan makin parah.

“Kalau gage (ganjil genap) saat ini memang masih di 13 ruas jalan tapi sedang dievaluasi di tingkatkan ke 25 ruas jalan. Di kembalikan sebagaimana yang diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (25/5/2022).

Perluasan ganjil genap ini bukan tanpa alasan, sebab menurut Syafrin terjadi peningkatan volume kendaraan dalam beberapa pekan terakhir setelah dilonggarkannya aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta.

Apalagi Pemprov DKI Jakarta baru saja menerapkan kembali PPKM Level 1 dan mengizinkan pekerja untuk Work from Office (WFO) 100 persen.

Advertisement

“Alasannya karena volume lalu lintas makin tinggi, berdasarkan data ada lonjakan volume lalu lintas mencapai 1,1 juta atau naik 6,25 persen pada minggu lalu. Jadi ini dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalu lintas di wilayah Jakarta,” jelasnya.

Lebih lanjut, Syafrin mengungkapkan perluasan ganjil genap di Jakarta rencananya mulai diterapkan pada Senin (30/5/2022) atau terhitung sejak pekan depan.

Meski ganjil genap diperluas, namun penerapannya tidak ada yang berubah. Untuk jam operasional ganjil genap dimulai pukul 06.00-10.00 WIB lalu dilanjutkan pada pukul 16.00-21.000 WIB. Aturan ganjil genap ini berlaku setiap Senin-Jumat, sedangkan Sabtu-Minggu dan hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku.

Sistem ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan pelat dasar kuning, dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.

Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

Advertisement

Berikut ini 25 ruas jalan di Jakarta yang akan menerapkan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019.

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

Advertisement

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

Advertisement

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

Advertisement

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Panjaitan

Advertisement

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

Advertisement

25. Jalan Gunung Sahari.***

 

Exit mobile version