Connect with us

Ibu Kota

Di Masa Pandemi, Aturan Gage di Kawasan Wisata Jakarta Berlaku untuk Motor

Avatar

Diterbitkan

pada

Direktur Lalu Lintasan (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA: Sistem ganjil genap (gage) mulai hari ini, Sabtu (23/10/2021) mulai diberlakukan di tiga tempat wisata di Jakarta. Aturan gage tidak hanya berlaku untuk kendaraan roda empat, kendaraan roda dua juga akan diterapkan sistem gage di tempat wisata.

Direktur Lalu Lintasan (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tiga tempat wisata
dimaksud, yakni Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Margasatwa Ragunan. “Di tempat
wisata, sistem gage juga berlaku untuk kendaraan roda dua,” kata Kombes Sambodo, Sabtu (23/10/2021).

Penerapan sistem ganjil genap ditiga kawasan wisata berbeda dengan penerapan gage di 13 kawasan di Jakarta yang
mengizinkan motor untuk melintas. Di tempat wisata kendaraan roda dua juga mengikuti aturan gage.

“Khusus kawasan wisata, kendaraan roda dua masuk dalam pembatasan ganjil genap,” ujar Sambodo. Aturan gage di tempat
wisata berlangsung setiap hari Jum’at, Sabtu dan Minggu.

Aturan gage ini menurut Kombes Sambodo mengikuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta bahwa tiga kawasan wisata juga
memiliki waktu yang berbeda. Pemberlakukan ganjil genap di kawasan wisata berlaku mulai pukul 12.00-18.00 WIB. ****

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement