Ibu Kota

Mendagri-Menaker Diminta Beri Sanksi Gubernur DKI Soal Revisi UMP

Published

on

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz. (Istimewa)

Kami juga mengimbau perusahaan untuk tidak menerapkan revisi UMP DKI yang telah diumumkan Gubernur DKI sambil menunggu keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap. 

FAKTUAL-INDONESIA: Kalangan pengusaha meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) memberikan sanksi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas keputusannya merevisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.

“Apindo bersama Kadin, kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah yang telah melawan hukum regulasi ketenagakerjaan, terutama dalam hal pengupahan, karena hal tersebut berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif bagi hubungan industrial dan perekonomian nasional,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (20/12/21).

Advertisement

Hariyadi mengatakan dunia usaha juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberikan pembinaan atau sanksi kepada kepala daerah yang tidak memahami peraturan perundangan sehingga mengakibatkan melemahnya sistem pemerintahan, sebagaimana amanat UU 23 tahun 2014, Pasal 373.

Pengusaha juga akan menggugat aturan revisi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dikoordinasikan oleh Apindo DKI Jakarta. Namun, lanjut Hariyadi, pihaknya baru akan melayangkan gugatan setelah revisi UMP resmi diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) terbit.

“Kami juga mengimbau perusahaan untuk tidak menerapkan revisi UMP DKI yang telah diumumkan Gubernur DKI sambil menunggu keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz, dalam kesempatan yang sama menilai revisi UMP DKI Jakarta keluar dari jalur yang telah disepakati bersama.

Ia pun menyayangkan keputusan Gubernur DKI Jakarta karena hal itu akan berdampak pada kepastian hukum dalam berinvestasi.

Advertisement

“Sangat aneh Pak Gubernur menetapkan jilid kedua, mungkin ada jilid ketiga lagi. Ini sekiranya yang sangat disayangkan. Kami hanya membutuhkan kepastian hukum, tidak berubah-ubah. Bukan masalah naik turunnya tapi dengan perubahan seperti itu jadi kami sebagai pelaku usaha kurang bisa memproyeksikan jalannya usaha itu,” katanya.

Adi menuturkan revisi UMP tersebut tentu akan berdampak pada sejumlah kegiatan usaha, mulai dari pembelian bahan produksi, proses produksi, manajemen hingga pelayanan.

“Kiranya Bapak Anies Baswedan tetap berpedoman pada regulasi yang ada, yaitu UU Cipta Kerja dan PP 36/2021 tentang Pengupahan,” katanya.

Adi menambahkan pihaknya akan tetap mengedepankan dialog dengan serikat pekerja dan buruh terkait keputusan pengupahan. Hal itu lantaran keputusan revisi yang disampaikan Anies Baswedan hanya berdasarkan diskusi dengan satu-dua serikat pekerja saja.

“Artinya clear itu tidak memenuhi prasyarat tripartit untuk ditetapkan Pak Anies. Kami dari pengusaha tetap memedomani yang pertama. Itu yang kami anggap sah sesuai regulasi yang ada di Indonesia,” pungkas Adi dilansir antaranews.com.

Advertisement

Kemenaker Menyayangkan Keputusan Anies

Sementara itu dilansir Kompas.com, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan penetapan upah minimum di tiap daerah sesuai dengan formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Hal tersebut menyusul keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta 2022 dari 0,8 persen jadi 5,1 persen.

“Kami mengimbau agar harus dilaksanakan sesuai PP 36/2021, karena itu amanat undang-undang. Kalau Kemnaker menegur, pasti ada wilayah yang harus ditaati dalam bernegara. Kami berkoordinasi dengan Kemendagri dalam hal ini,” kata Chairul saat dihubungi, Senin (20/12/2021).

Adapun berdasarkan penghitungan dengan PP 36/2021, Kemnaker menetapkan rata-rata kenaikan UMP sebesar 1,09 persen.

Advertisement

PP 36/2021 tentang Pengupahan itu merupakan peraturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Chairul pun menyayangkan keputusan Anies Baswedan yang menaikkan UMP DKI Jakarta 2022 lebih tinggi daripada rata-rata yang ditetapkan Kemnaker. Ia menegaskan, kenaikan UMP pada 2022 mesti sesuai dengan formula baru dalam PP 36/2021.

“Kemenaker sangat menyayangkan sikap tersebut yang menaikkan UMP tidak sesuai aturan yang berlaku. Karena menurut hemat saya, selayaknya amanat undang-undang yang telah resmi menjadi acuan di negara kita, menjadi bagian yang harus ditegakkan dan dilaksanakan sesuai aturannya,” ucapnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, kepala daerah yang menetapkan UMP di luar ketentuan PP 36/2021 akan dikenai sanksi sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sanksi yang diatur di undang-undang itu berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian permanen.

Advertisement

Menteri Dalam Negeri sudah menyampaikan surat kepada para gubernur terkait dengan penetapan upah minimum. Dalam surat itu juga disampaikan sanksi kepada gubernur yang tidak memenuhi kebijakan pengupahan.

”Sanksinya akan sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri. Itu yang akan dijadikan pegangan. Jadi, terkait kepatuhan ini, nanti akan menjadi ranahnya Kementerian Dalam Negeri,” kata Anwar, Selasa (23/11/2021).

Diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta 2022. Dari semula hanya naik 0,85 persen, UMP diputuskan naik 5,1 persen dengan sejumlah pertimbangan.

Anies Baswedan melalui keterangan resmi Pemprov DKI, Sabtu (18/12/2021), menjelaskan, revisi atas kenaikan besaran UMP DKI 2022 didasarkan pada kajian Bank Indonesia bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai 5,5 persen.

Kemudian inflasi akan terkendali di posisi 3 persen (2-4 persen), dan proyeksi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) bahwa tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.

Advertisement

Selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi ekonomi Indonesia, keputusan kenaikan UMP juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait serta dengan semangat keberhati-hatian di tengah mulai berderapnya laju roda ekonomi di wilayah Jakarta.

Dengan pertimbangan itu, Anies Baswedan mengambil keputusan merevisi dan menaikkan UMP tahun 2022 menjadi sebesar Rp 4.641.854 atau naik 5,1 persen atau senilai Rp 225.667 dari UMP tahun 2021.

Sebelumnya, dalam keputusan yang diumumkan pada 22 November 2021, untuk UMP 2022, Pemprov DKI memutuskan kenaikan sebesar Rp 37.748,988 atau 0,85 persen dari UMP DKI 2021. ***

Advertisement
Exit mobile version