Ibu Kota

Terbitkan Kepgub PPKM Level 2, Gubernur Anies: Mal dan Resepsi Nikah Maksimal 50 Persen

Published

on

FAKTUAL-INDONESIA: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Kepgub Nomor 3 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4,3,2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali mulai 4 hingga 17 Januari 2022.

Gubernur Anies menegaskan, kebijakan PPKM Level 2 seiring dengan meningkatkan kasus aktif, kondisi orang-orang terkonfirmasi positif Covid-19 atau mutasi varian Omicron.

“Melihat kondisi kasus aktif yang mulai naik, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadarannya dalam melaksanakan protokol kesehatan dengan disiplin dan penuh kesadaran,” sebut Anies dalam Kepgub, Kamis (6/1/2022), di Jakarta.

Semasa PPKM Level 2 berlaku, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat diutamakan telah menerima vaksin dosis lengkap (1 dan 2). Hanya saja tidak melarang aktivitas bagi warga yang baru menerima vaksin dosis pertama.

Advertisement

Kepgub juga mengatur mengenai kegiatan pada pusat perbelanjaan/perdagangan atau mal. Dalam aturan tersebut dijelaskan kapasitas kegiatan di mal maksimal lima puluh persen dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB.

“Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,” tegas Gubernur Anies. ****

Exit mobile version