Ibu Kota

Terbitkan Kepgub Permudah Urus Administrasi Tanah, Gubernur Anies Dapat Apresiasi dari Warga

Published

on

 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA: Apresiasi diberikan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1596 Tahun 2021.

Hal ini terjadi ketika Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Ismail bertemu Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Agenda pertemuan itu sebagai bentuk apresiasi Fraksi PKS bersama perwakilan Forum Warga Petamburan, Jakarta Pusat.

Menurut Ismail, Kepgub tersebut terkait pencabutan Kepgub 122 Tahun 1997 yang dinilai menjadi permasalahan warga
Petamburan. “Itu merupakan permasalahan utama bagi sekitar 8 RW di wilayah Petamburan yang selama lebih dari 20 tahun tidak bisa mengurus surat kepemilikan dan bahkan tidak bisa mengurus IMB karena adanya Kepgub 122,” kata Ismail di Balai Kota, Jakarta. Jumat (7/1/2021).

Ditambahkan Ismail, Kepgub 1596 terbit pada 30 Desember 2021 lalu. Konsekuensi diterbitkannya Kepgub tersebut yaitu warga
dapat mengurus administrasi kepemilikan bangunan dan tanah yang mereka huni. Berdasarkan data , ada 1.123 bidang tanah yang telah diajukan ke dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Jumlah bidang tanah tersebut mencakup 8 RW.

Advertisement

PTSL merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek
pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan
itu.

Dijelaskan Ismail, langkah Anies menerbitkan Kepgub 1596 merupakan harapan warga Petamburan yang selama ini tidak dapat
mengurus administrasi aset bangunan dan tanah mereka.

“Tadi disampaikan oleh beliau juga ini akan menjadi titik awal kita membenahi permasalahan-permasalahan pertanahan yang
khususnya sejenis seperti ini sehingga menjadi multiplayer effect ya,” tutur Ismail.

Ditambahakan Ismail, di kesempatan ini Gubernur Anies juga menyampaikan perintah kepada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan untuk segera mendata permasalahan serupa yang dialami oleh Warga Petamburan.

Kendati tidak hafal masalah yang dihadapi warga Petamburan saat Kepgub 122 belum dicabut, Ismail ingat bahwa Kepgub
tersebut yang menyebabkan warga tidak dapat mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB). “Dan yang paling fatal itu tidak bisa mengurus surat kepemilikan, lahan yang sudah turun temurun mereka tempati tinggali seperti itu,” jelasnya. ****

Advertisement

Exit mobile version