Ibu Kota

Status PPKM Level 3, Baru DKI Batasi Jumlah Kehadiran Siswa di Sekolah

Published

on

Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas kapasitas 100 persen. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membatasi jumlah kehadiran siswa di sekolah pada pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas kapasitas 100 persen, jika status Ibukota meningkat ke PPKM level

Penegasan itu disampaikan Kepala Sub Bagian Humas Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Taga Radja, Rabu (12/1/2022), di Jakarta.

“Antisipasi kami jika kondisi lingkungan di DKI Jakarta memasuki atau mendekat pada level 3. Artinya, pada juknis menjelaskan jika wilayah DKI memasuki PPKM Level 3, maka skenario PTM diubah menjadi seperti pada tahun 2021,”
tutur Taga.

Menurut Taga, akan dilakukan sejumlah pembatasan, mulai dari hari belajar di sekolah hanya Senin, Rabu, dan Jumat. Lalu kapasitas siswa dalam satu kelas juga dibatasi hanya 50 persen dari jumlah keseluruhan.

“Pembelajaran blended kalau PPKM Level 3 campuran, sebagian di rumah dan sebagian PTM. Tapi kalau PPKM Level 4, sesuai
juknis dan SKB 4 Menteri, semua pembelajarannya daring,” tegas Taga. ****

Advertisement

Exit mobile version