Connect with us

Ibu Kota

Dinas Kesehatan DKI Kabarkan Vaksin Booster Jenis Moderna Tersedia, Warga Bisa Manfaatkan Segera

Diterbitkan

pada

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA: Vaksinasi booster (dosis ketiga) terus digencarkan untuk menciptakan herd immunity menghadapi berbagai macam varian Covid-19.

Kabar terbaru bagi penerima jenis Moderna pada vaksin pertama dan kedua, kini bisa mendapatkan booster dengan cara mendaftar melalui aplikasi JAKI di beberapa lokasi di Jakarta.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti menngatakan,  vaksin booster yang digunakan adalah setengah  dosis Moderna. “Vaksinasi booster merupakan hal penting sebagai upaya pengembalian imunitas tubuh dan proteksi klinis yang menurun, serta untuk meningkatkan perlindungan bagi tubuh dengan kondisi pandemi yang masih ada seperti saat ini,” ucap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, Senin (14/3/2022).

Warga diharapkan selalu up date mencari tahu ketersediaan vaksin booster. “Untuk penerima vaksin primer Moderna, hanya bisa dibooster dengan Moderna juga,” kata Widyastuti. “Untuk itu bagi masyarakat yang belum divaksin booster padahal sudah minimal tiga bulan jarak dari dosis 2, diimbau untuk selalu update informasi dan segera mendaftarkan diri melalui aplikasi JAKI,” tambahnya.

Dijelaskan Widyastuti, vaksin booster mempunyai banyak manfaat diantaranya sebagai upaya ketahanan kesehatan masyarakat jangka panjang, perlindungan kesehatan karena adanya kecenderungan penurunan jumlah antibodi tiga bulan pascavaksinasi, mencegah kematian dan keparahan penyakit, serta memenuhi hak setiap masyarakat untuk mengakses vaksin demi perlindungan diri dan komunitas.

Advertisement

Vaksinasi booster dapat diberikan dengan vaksin yang sama (homolog) atau tidak sama (heterolog) dengan vaksin yang diterima sebelumnya. Booster dilakukan dengan syarat yang bersangkutan sudah divaksin lengkap minimal 3 (tiga) bulan sebelumnya. Bagi penyintas Covid-19 gejala ringan atau sedang booster diberikan setelah 1 (satu) bulan sembuh.

Bagi penyintas Covid-19 bergejala berat booster diberikan setelah 3 (tiga) bulan sembuh. Informasi lebih lanjut terkait vaksinasi booster dapat diakses melalui aplikasi JAKI, media sosial Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, serta media sosial Pemprov DKI Jakarta lainnya. ****

Lanjutkan Membaca
Advertisement