Nasional
Marak Kasus Salah gunakan Izin Tinggal, Imigrasi Denpasar Gandeng Desa Perketat Pengawasan Orang Asing

Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang digelar Selasa (24/6/2025), di Kori Maharani Villas Gianyar, Bali. (ist)
FAKTUAL-INDONESIA: Maraknya kasus penyalahgunaan izin tinggal dan overstay oleh warga negara asing (WNA) di wilayah Bali, khususnya di Kabupaten Gianyar, menjadi sorotan utama dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang digelar Selasa (24/6/2025), di Kori Maharani Villas Gianyar, Bali.
Acara dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R.Haryo Sakti, dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Panitia Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Jusup Pehulisa Ginting.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar R. Haryo Sakti menegaskan pertemuan kali ini bukan hanya seremonial, tapi bentuk nyata upaya memperkuat pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Gianyar.
Baca Juga : Diduga Salah gunakan Ijin Tinggal, Seorang WNA Diamankan Kantor Imigrasi Ponorogo
“Kami berharap keterlibatan aktif dari desa hingga kabupaten akan menjadi kekuatan utama dalam mendeteksi dan menindak pelanggaran oleh WNA,” tegas R. Haryo Sakti, Selasa (24 /6/2025).
Dalam sesi pemaparan, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Bagus Aditya Nugraha Suharyono, menekankan pentingnya sinergi antarinstansi. Ia menjelaskan tugas dan fungsi Timpora, catur fungsi keimigrasian, serta peran instansi terkait dalam pengawasan WNA.
“Pengawasan keimigrasian tak bisa berjalan optimal tanpa dukungan dari instansi lain, apalagi tantangan saat ini makin kompleks. Timpora adalah jembatan koordinasi, bukan hanya administratif, tapi operasional di lapangan,” ujar Bagus Aditya Nugraha Suharyono.
Ia juga memaparkan isu-isu aktual seperti WNA yang overstay, menyalahgunakan izin tinggal, dan mengganggu ketertiban umum, serta permasalahan spesifik di Kabupaten Gianyar.
Dalam sesi diskusi, sejumlah instansi menyampaikan persoalan lapangan. Disdukcapil Gianyar menanyakan kejelasan tentang penggunaan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi WNA. Menanggapi hal itu, Bagus menyampaikan bahwa SKTT kini tidak lagi menjadi syarat penerbitan izin tinggal sesuai regulasi terbaru.
Baca Juga : Imigrasi Mengamankan WNA Australia di Bandara Soeta, Diduga Pelaku Penembakan di Bali
Perbekel Desa Bona juga mempertanyakan peran desa dalam pengawasan. “Minimal desa mengetahui siapa saja WNA yang tinggal di wilayahnya,” jelas Bagus. Ia mendorong pelibatan aktif masyarakat untuk melaporkan pelanggaran keimigrasian.
Satpol PP Kabupaten Gianyar menyampaikan kendala saat menangani WNA terlantar atau dengan gangguan kejiwaan. Mereka mengeluhkan penolakan dari Rumah Sakit Jiwa karena tidak adanya penanggung jawab atau data WNA. Menanggapi hal ini, pihak Imigrasi menegaskan kesiapan untuk berkoordinasi dan mendorong keterlibatan Dinas Sosialserta Kesbangpol guna menyusun solusi bersama.
Rapat berakhir pukul 12.00 WITA dengan harapan koordinasi yang semakin solid antarinstansi dalam menjaga ketertiban WNA di Gianyar.****














