Nasional

Kemendag Konsisten Berangus Barang Impor Ilegal Tak Sesuai SNI Demi Lindungi Konsumen

Published

on

Dirjen PKTN, Veri Anggrijono, didampingi Direktur Tertib Niaga, Sihard H Pohan, dan Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Khakim Kudiarto, kepada media, Kamis (31/3/2022).(ist)

FAKTUAL-INDONESIA: Barang impor ilegal dan tidak sesuai ketentuan standar nasional (SNI) kembali ditemukan Kementerian Perdagangan. Menyusul ungkapan kesal Presiden Joko Widodo terkait belanja barang impor saat aksi afirmasi Bangga Buatan Indonesia di Bali.
Bagi Kemendag Cq Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) mengisyaratkan tetap konsisten menertibkan kegiatan perdagangan & melindungi konsumen dari sisi keamanan, kesehatan, keselamatan, lingkungan (K3L), serta melindungi produk dan industri dalam negeri.
“Barang impor ilegal ataupun barang yang tidak sesuai standar nasional (SNI) akan kami sita & musnahkan sesuai kewenangan kami semata-mata melindungi konsumen, produk & industri dalam negeri, sekaligus mendorong pelaku usaha bertanggungjawab terhadap kegiatan perdagangannya,” ujar Dirjen PKTN, Veri Anggrijono, didampingi Direktur Tertib Niaga, Sihard H Pohan, dan Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Khakim Kudiarto, kepada media, Kamis (31/3/2022).
Alhasil, kemarin (Rabu, 30/3), Kemendag memusnahkan ratusan alat pertanian (hand sprayer), pemanas air listrik (electric kettle), 150 pasang sepatu pengaman (safety shoes), dan 3.303 botol minuman beralkohol (minol) berbagai merek, senilai Rp 460 juta karena melanggar Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36 tahun 2018. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Makassar, Sulawesi Selatan.
Hasil temuan pengawasan pimpinan Direktur Khakim Kudiarto menemukan alat pertanian impor tanpa dokumen sesuai SNI, pemanas air listrik tanpa dilengkapi Laporan Surveyor, sepatu pengaman impor kode HS tidak sesuai dokumen PIB, dan pendistribusian miras tanpa surat penunjukan pengecer dari pemasok untuk dijual langsung ke konsumen.
“Temuan itu disita & dimusnahkan Kemendag, serta pelaku usaha diminta menarik semua barang beredar,” ujar Direktur Tertib Niaga, Sihard H Pohan usai pemusnahan disaksikan Kepala Binda Sulsel, Brigjen TNI Dwi Surjadmodjo, Kadindag Kota Makassar, Arlin Ariesta, dan pejabat kepolisian setempat.
Sebelumnya, seperti diberitakan tempo.co edisi Sabtu (26/3), Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengungkapkan kejengkelannya saat menyoroti banyaknya produk impor dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintah pusat maupun daerah.
“Cek yang terjadi, sedih saya. Belinya barang-barang impor semuanya. Padahal kita memiliki untuk pengadaan barang dan jasa, anggaran modal pusat itu Rp 526 triliun. [Pemerintah] daerah, Pak Gub, Pak Bupati, Pak Wali Rp 535 triliun, lebih gede di daerah,” kata Presiden saat Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia, di Hotel Grand Hyatt, Nusa Dua, Provinsi Bali, Jumat (25/3/2022).

Menjaga Konsisten

Dirjen PKTN Veri Anggrijono mengatakan Kementerian Perdagangan memiliki kewenangan mengawal Undang-Undang (UU) Metrologi Legal, UU Perlindungan Konsumen, UU Perdagangan Berjangka Komoditi, UU Sistem Resi Gudang, dan UU Perdagangan.
“Secara berkala dan khusus, Kementerian Perdagangan memiliki kewajiban melakukan pengawasan perdagangan, termasuk distribusi minuman beralkohol (minol) dan kegiatan memasukkan barang dari luar negeri (importasi),” urai Dirjen Veri.
Kemendag mencatat pemusnahan serupa kerap dilakukannya. Seperti aneka barang dalam sembilan (9) kontainer senilai Rp 8 milyar dari empat (4) importir sebagai temuan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) periode Januari-Agustus 2019 di Jawa Timur. Pemusnahan raket nyamuk, korek api, minyak ikan, luminer & kertas kanvas, itu dilaksanakan di Surabaya, Selasa (10/9).
Tahun sebelumnya, Ditjen PKTN juga memusnahkan tujuh (7) kontainer buah impor asal Cina senilai Rp 7 milyar karena menyusup masuk tanpa ijin ke lahan eks PTPN 2 Seu Menciri. Kota Binjai, Sumatera Utara. Pelanggarannya Permendag nomor 16 tahun 2018. ****

Advertisement
Exit mobile version