Connect with us

Nasional

Kabareskrim Instruksikan Jajaranya Tindak Tegas Penyebar Hoaks Penanganan Covid-19

Avatar

Diterbitkan

pada

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (ist)

FAKTUALid – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menindak tegas penyebar informasi palsu (hoaks) penanganan Covid-19 karena menimbulkan gaduh dan ketenangan di masyarakat.

“Pelanggaran person to person terapkan RJ (Restorative Justice) dan SE Kapolri. Jika sampai mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan Covid, ini tindak tegas. Jangan sampai masyarakat ini bingung dengan banyaknya berita bohong yang berkembang,” kata Agus dalam rapat virtual, Selasa (20/7/2021), di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Ditegaskan Agus, kepada seluruh jajarannya untuk melakukan pengawalan dan pengamanan penyerapan belanja modal di provinsi, kabupaten, dan kota.

Menurutnya, sejauh ini penanganan Covid-19 masih banyak provinsi ragu untuk menyerap anggaran dan belanja modal. Dia meminta jajaran Reskrim bertindak betul-betul bijaksana dalam menangani perkara terkait dengan hal tersebut.

“Apabila ada kesalahan sedikit agar disikapi dengan bijaksana. Terpenting ekonomi negara berputar anggaran dapat diserap seluruhnya dengan baik. Pengawasan dan pengamanan penyerapan anggaran ini bisa bekerjasama dengan Forkopimda dan Kementerian/Lembaga,” ucap Agus.

Advertisement

Sebab, lanjut Agus, instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terang benderang untuk melakukan pendampingan kepada kepala daerah agar tidak ragu menyerap anggaran. “Bapak Kapolri membuka ruang selebar-lebarnya kepada pejabat daerah di wilayah mengajukan komplain. Apabila ada rekan-rekan yang melakukan kriminalisasi akan dilakukan pemeriksaan oleh Propam,”saran Agus.

Agus menambahkan Kapolri juga telah menekankan kepada seluruh anggota kepolisian untuk tidak bersifat arogan kepada masyarakat, termasuk saat masa PPKM Darurat. “Jangan sampai tindakan yang kami lakukan, sifatnya kontraproduktif dengan kebijakan pemerintah. Mohon jajaran mengingatkan agar semua lini tidak bersifat arogan kepada masyarakat,” ujar Agus.

Agus mengingatkan lagi kepada anggota Polri bahwa pedagang diperbolehkan berjualan asalkan menerapkan sosial distancing. Penertiban bisa dilakukan jika pedagang melanggar jam operasional yang ditetapkan pemerintah daerah setempat. ****

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *