Nasional
Penganiaya Ketua Relawan Anies Baswedan Ditangkap Polisi Bukittinggi, Ternyata Seorang Perempuan

Tersangka kasus penganiayaan Ketua Relawan Anies Baswedan berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Bukittinggi. (Ant)
FAKTUAL-INDONESIA: Pelaku penganiayaan Ketua Relawan Anies Baswedan yang terjadi beberapa waktu lalu di Bukittinggi, Sumatera Barat, berhasil ditangkap polisi.
Polresta Bukittinggi, Polda Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan seorang perempuan sebagai tersangka penganiaya Ketua Relawan Anies Baswedan itu.
Pelaksana Tugas Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, di Bukittinggi, Kamis, mengemukakan, pelaku penganiayaan Ketua Relawan Anies Baswedan itu ditangkap di Kota Padang bersama dua orang lainnya.
AKBP Wahyuni Sri Lestari menegaskan kasus penganiayaan itu tidak terkait dengan masalah politik.
“Kami pastikan bukan urusan politik, korban dan pelaku saling mengenal, ini soal utang piutang, untuk sementara satu orang ditetapkan tersangka, perempuan inisial BR usia 37 tahun,” kata Wahyuni.
Dalam pantauan media laporan antaranews.com, ia mengatakan pelaku ditangkap di Kota Padang bekerjasama dengan kepolisian daerah setempat pada Selasa (3/1) bersama dua orang lainnya.
“Tiga orang ini ditangkap di daerah Koto Tangah Padang, dua orang lainnya masih dijadikan saksi untuk sementara, dari pengakuannya pelaku berjumlah empat orang, satu tersangka lainnya sedang diburu,” kata Kapolres pula.
Ps Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal mengatakan korban Idris Sanur (56) yang juga seorang pengusaha dan menjabat sebagai Ketua Relawan Rumah Gadang Anies Baswedan mengalami penganiayaan di rumah yang sekaligus tokonya di daerah Tarok, Bukittinggi pada Senin (2/1).
“Pelaku sempat memukulkan sendok semen ke wajah korban, dugaannya tindak pidana kekerasan secara bersama, pelaku sengaja datang ke Bukittinggi untuk menagih utang korban,” katanya lagi.
Fetrizal mengatakan, menurut keterangan sementara tersangka, utang sebesar Rp21 juta itu sudah terjadi sejak 2021 dan beberapa kali ditagih namun belum dibayarkan.
“Bahkan korban pernah memberi giro kepada tersangka, namun ternyata tidak memiliki ketersediaan uang di dalamnya, pelaku emosi hingga terjadi cekcok dan direkam oleh istri korban,” katanya pula.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 170 ayat 1 tentang kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan. ***