Nasional

Mensos Gus Ipul Tegaskan Pembiayaan Jaminan Kesehatan Lebih dari Separuh Penduduk Indonesia Dibantu Uang Negara

Published

on

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memaparkan pembaruan data kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)  dalam Sarasehan Kesehatan Nasional di DPR RI, Rabu (12/2/2026). (Kemensos)

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memaparkan pembaruan data kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dalam Sarasehan Kesehatan Nasional di DPR RI, Rabu (12/2/2026). (Kemensos)

FAKTUAL INDONESIA: Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan, saat ini, jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)  yang dibiayai APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) tercatat sebanyak 96,8 juta jiwa, dengan nilai iuran sekitar Rp4 triliun lebih setiap bulan.

Jika digabungkan dengan peserta yang dibiayai melalui APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah), total penerima pembiayaan jaminan kesehatan dari anggaran negara mencapai lebih dari 150 juta jiwa atau sekitar 55 persen penduduk Indonesia.

“Artinya lebih dari separuh penduduk Indonesia pembiayaan jaminan kesehatannya dibantu oleh uang negara, baik melalui APBN maupun APBD,” kata Mensos Gus Ipul saat memaparkan pembaruan data kepesertaan PBI-JK dalam Sarasehan Kesehatan Nasional di DPR RI, Rabu (12/2/2026).

Dalam forum tersebut, Gus Ipul mengemukakan penataan ini dilakukan dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Gus Ipul  menjelaskan bahwa tugas Kementerian Sosial berkaitan langsung dengan amanat Pasal 34 UUD 1945 tentang pemeliharaan fakir miskin dan anak terlantar oleh negara. Amanat itu dijalankan melalui berbagai program perlindungan dan jaminan sosial, termasuk jaminan kesehatan.

“Kami diberi mandat oleh Presiden untuk melaksanakan Pasal 34 UUD 1945. Salah satu implementasinya adalah penyelenggaraan jaminan kesehatan sosial,” ujarnya.

Advertisement

Ia menyampaikan bahwa Presiden telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN. Data tersebut dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi rujukan bersama kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam menyalurkan berbagai intervensi sosial.

“Sejak itu seluruh intervensi sosial harus mengacu pada DTSEN. Data ini memang belum sempurna, tetapi terus diperbaiki melalui verifikasi, validasi, dan ground check,” katanya.

Dalam pelaksanaan PBI-JK, Kementerian Sosial melakukan verifikasi dan validasi data penerima berdasarkan DTSEN. Data yang telah ditetapkan kemudian disampaikan kepada Kementerian Kesehatan dan diteruskan kepada BPJS Kesehatan. Adapun pembayaran iuran PBI-JK yang bersumber dari APBN dilakukan melalui Kementerian Kesehatan.

Gus Ipul juga menjelaskan bahwa dalam DTSEN, penduduk dikelompokkan dalam desil 1 hingga desil 10 berdasarkan tingkat kesejahteraan. PBI-JK diprioritaskan bagi kelompok desil 1 sampai desil 5.

Dari hasil pemadanan data, ditemukan sekitar 54 juta jiwa pada desil 1–5 yang sebelumnya belum menerima PBI-JK. Sementara itu, lebih dari 15 juta jiwa pada desil 6–10 masih tercatat sebagai penerima.

Advertisement

“Sekarang inclusion error turun signifikan. Penerima dari desil 6–10 tinggal sekitar 45 ribu lebih, sementara penerima di desil 1 dan desil 2 meningkat setelah penyesuaian berbasis DTSEN,” jelasnya.

Selain itu, Mensos menyampaikan adanya mekanisme reaktivasi bagi peserta nonaktif. Salah satunya adalah kebijakan reaktivasi terhadap lebih dari 106 ribu peserta dengan penyakit kronis dan katastropik agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan, sambil proses verifikasi lanjutan dilakukan.

Ia menegaskan bahwa penetapan penerima manfaat dilakukan Kementerian Sosial berdasarkan DTSEN melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, sebelum data tersebut diteruskan kepada Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

PBI Tidak Akan Dihapus

Kebijakan pembaruan data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) bertujuan untuk memastikan penerima manfaat tepat sasaran.  Saluran cek bansos dengan fitur usul sanggah juga telah disiapkan sebelum penataan dilakukan. Termasuk dalam hal ini reaktivasi BPJS Kesehatan bagi pasien penderita penyakit kronis yang sebelumnya status kepesertaannya dinonaktifkan.

Advertisement

“Kita minta masyarakat ikut melakukan koreksi, usul, sanggah, kritik, saran. Yang kedua, bagi penerima manfaat yang dinonaktifkan, silahkan reaktivasi. Banyak jalur yang bisa digunakan untuk itu, dan ini menjadi bagian dari verifikasi dan validasi kita. Saya mengundang masyarakat semua untuk bisa ikut aktif melakukan reaktivasi,” ujar Gus Ipul.

Penegasan tersebut disampaikan Gus Ipul dalam acara Hotroom dengan tema “BPJS PBI: Layanan Tetap Jalan, Bagaimana Ke Depan?” bersama Hotman Paris, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, BPJS Watch Timboel Siregar, dan Anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni, Rabu (11/2/2026) malam.

Gus Ipul mengatakan bahwa persoalan data memang masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Untuk menyelesaikan masalah data ini, salah satu kuncinya adalah keterbukaan serta pemutakhiran secara berkala.

Menyikapi polemik yang berkembang, Gus Ipul membagikan informasi bahwa di tahun 2025, Kemensos sudah pernah menonaktifkan 13 juta penerima manfaat PBI-JK dikarenakan tidak memenuhi kriteria. Dari jumlah tersebut 87 ribu di antaranya melakukan reaktivasi dengan menyertakan bukti pendukung. Hal ini menunjukkan bahwa Kemensos membuka peluang reaktivasi sebesar-besarnya kepada seluruh pasien atau penerima manfaat yang layak dan membutuhkan bantuan BPJS Kesehatan.

Lebih lanjut, Gus Ipul juga menjelaskan bahwa jangka waktu tiga bulan yang disepakati bersama DPR adalah waktu untuk melakukan ground check dan reaktivasi untuk pasien penyakit katastropik atau kronis seperti gagal ginjal dan jantung koroner, agar mereka tetap mendapatkan pelayanan PBI-JK secara aman dan terjaga.

Advertisement

“Masyarakat tidak perlu khawatir, PBI tidak akan dihentikan dan tidak akan ada pengurangan (kuota). Yang ada adalah penyesuaian data dengan hasil ground check antara Pemerintah Daerah dengan DTSEN,” ujar Gus Ipul.

Selain dari jalur formal oleh Kementerian Sosial dan pendamping program keluarga harapan (PKH) di lapangan, Kemensos juga turut membuka kesempatan sebesar-besarnya bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam melakukan usul dan sanggah.

“Pertama kita buka yang namanya aplikasi cek bansos. Di situ ada fitur usul sanggah. Boleh usul, boleh sanggah sambil melampirkan bukti-bukti foto aset misalnya. Kita juga siapkan call center 021-171 yang beroperasi selama 24 jam untuk menampung keluhan, usulan, sanggahan dari masyarakat.”

Usulan dan sanggahan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Kemensos bersama dengan BPS melalui groundcheck dan pemeriksaan ke Pemerintah Daerah serta kementerian lain untuk memperoleh data yang lebih akurat.

Gus Ipul mengatakan bahwa langkah ini adalah bagian dari transformasi data bersumber dari Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2025 di mana seluruh kementerian dan lembaga tidak lagi bekerja menggunakan data terpisah, melainkan terpusat di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini dikelola oleh BPS bersama kementerian lain untuk pemutakhiran data. Kementerian Sosial bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dikarenakan sifat data dinamis dan terus berubah setiap hari, di mana perlu terus dilakukan pembaruan data.

Advertisement

“Hasil dari pembaruan data ini diberikan kepada BPS untuk diproses dan digunakan untuk mengukur penerima manfaat atau peserta BPJS Kesehatan,” ujar Gus Ipul.

“Pemerintah daerah bersama kami (Kemensos) mengecek melalui DTSEN khususnya untuk Desil 1-5 untuk diajukan dan ditetapkan sebagai penerima manfaat setiap bulannya dimana setelah itu diteruskan ke BPJS Kesehatan,” jelas Gus Ipul.

Gus Ipul mengatakan bahwa bantuan PBI tidak akan dihapus. Pembaruan data dalam rangka menuju bansos tepat sasaran akibat munculnya dugaan dan anggapan bahwa sebagian dari penerima manfaat di dalam data itu sudah tergolong mampu sehingga Kementerian Sosial memberikan kesempatan dan mengalihkan bantuan kepada masyarakat yang benar-benar tidak mampu.

Di awal tahun 2026, Gus Ipul membeberkan bahwa ada sekitar 54 juta masyarakat Indonesia belum mendapatkan bantuan karena datanya belum tersinkronisasi atau exclusion error. Sementara ada 15 juta masyarakat yang tergolong mampu tapi masih mendapatkan bantuan karena data mereka masih belum update atau disebut dengan inclusion error.

Dengan teknologi dan metode terbaru, data terus dimutakhirkan bersama dengan pemerintah daerah dan kementerian/lembaga lain. Kemensos berupaya terus melakukan validasi dan verifikasi data secara terus-menerus dan berkelanjutan untuk meningkatkan akurasi data agar masyarakat yang belum mendapat bantuan bisa segera masuk ke dalam data penerima bantuan. ***

Advertisement

Exit mobile version