Nasional
Penyalahgunaan Program Indonesia Pintar, Mendikdasmen Tegaskan Kemungkinan Pemutusan Dana bagi Sekolah

Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Kemendikdasmen menerjunkan tim dari Irjen untuk menindaklanjuti penyalahgunaan penyaluran PIP oleh berbagai pihak
FAKTUAL INDONESIA: Sanksi berupa pemutusan bantuan bisa diberikan kepada sekolah yang kedapatan melakukan penyalahgunaan penyaluran dan penggunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
“Kalau memang sekolah-sekolah itu terbukti melakukan pelanggaran, maka kami akan mengambil langkah-langkah terutama berkaitan dengan penyaluran PIP untuk tahun-tahun yang akan datang,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta pada Rabu (5/2/2025).
Ditemui wartawan usai peluncuran Fakultas Artificial Intelligence UPH, Mu’ti mengatakan pihaknya memang menerima laporan adanya penyalahgunaan dana PIP meskipun dalam jumlah kecil.
Dalam pantauan media online seperti dilansir laman berita antaranews.com, Mu’ti mengemukakan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerjunkan tim dari Inspektorat Jenderal (Irjen).
Baca Juga : Resmi, SPMB Gantikan PPDB dalam Penerimaan Murid Baru, Mendikdasmen Mu’ti Tegaskan Bukan Semata-mata Perubahan Nama
“Ya, kami menerjunkan tim dari Irjen Kemendikdasmen untuk menindaklanjuti penyalahgunaan penyaluran PIP oleh berbagai pihak. Jumlahnya memang tidak banyak, tetapi tidak boleh kita kesampingkan,” ujarnya.
Menurut Mu’ti, penyalahgunaan dana PIP dalam jumlah kecil tersebut akan berdampak buruk dan menjadi preseden bagi sekolah lain untuk menyepelekan tanggung jawab dalam penggunaan dan penyaluran dana PIP bila ditoleransi.
Oleh karena itu, ia menegaskan pihaknya akan senantiasa berupaya untuk memastikan penyaluran dan penggunaan dana PIP tepat sasaran.
Ia mengatakan pihaknya kini tengah mendata sekolah-sekolah yang memang terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran dan penggunaan dana PIP.
Sebelumnya pada Selasa (18/2), Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Jawa Barat menyatakan tengah mendalami dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMA Negeri 7 Kota Cirebon, yang sebelumnya dilaporkan juga oleh Hanifah ketika berbicara dengan Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi ketika mengunjungi SMA 7 Cirebon pada 3 Februari 2025.
Baca Juga : Menyasar PAUD hingga SMA, Mendikdasmen Luncurkan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, untuk Apa?
Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah X Jawa Barat Ambar Triwidodo mengungkapkan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon untuk penyelidikan dugaan pemotongan dana PIP.
Ia mengungkapkan seharusnya setiap siswa penerima dana PIP mencapai Rp1,8 juta dan dari laporan sementara, rata-rata ada pemotongan sekitar Rp200.000 per siswa.
Adapun dari data SMA 7 Cirebon, total siswa penerima PIP mencapai 539 orang, dengan yang telah dicairkan pada bulan Desember 2024. ***