Nasional

Aturan Mudik Lebaran 2022, Pemerintah Perlu Memastikan Beberapa Indikator Aman

Published

on

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito,  Pemerintah sedang kaji aturan mudik Lebaran 2022

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, Pemerintah sedang kaji aturan mudik Lebaran 2022

FAKTUAL-INDONESIA: Pemerintah sedang mengkaji aturan mudik masyarakat pada Lebaran 2022.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menyatakan pemerintah memastikan beberapa indikador  yang bisa menjadi modal aman dalam berlebaran di tengah masa adaptasi pengendalian kasus COVID-19.

“Pemerintah sedang mengkaji hal tersebut dengan memastikan bahwa penularan COVID-19 bisa dikendalikan dengan memastikan cakupan vaksinasi lengkap dan penguat yang makin tinggi,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring yang diikuti di Jakarta, Kamis.

Ia menambahkan pemerintah juga akan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan dijalankan dengan disiplin oleh masyarakat.

Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga akan terus berupaya untuk menekan kasus harian, keterisian tempat tidur di rumah sakit dan kematian akibat COVID-19 agar bisa konsisten rendah sebagai modal dalam menghadapi Lebaran. “Ini modal kita bersama untuk menghadapi Lebaran yang aman COVID-19,” tuturnya.

Advertisement

Ia menyampaikan pemerintah akan mengumumkan kebijakan soal mudik Lebaran apabila sudah siap.

Terkait kondisi kasus saat ini, Wiku seperti dipantau dari media antaranews.com, mengemukakan kasus positif nasional turun 64 persen dari puncak setelah menunjukkan tren penurunan selama tiga pekan berturut-turut.

“Setelah melewati puncaknya pada angka 390.000 kasus, jumlah penambahan kasus positif mingguan saat ini 140.000 kasus atau turun 250.000 kasus dari puncaknya,” paparnya.

Ia menambahkan kabar baik lainnya adalah penurunan kasus positif ini juga terjadi menyeluruh di seluruh provinsi di Indonesia. Pada pekan lalu tidak ada satu provinsi pun yang mengalami penambahan kasus yang lebih besar dibanding pekan sebelumnya.

Senada dengan kasus positif, Wiku juga menyampaikan kasus aktif juga konsisten menunjukkan tren penurunan selama dua pekan berturut-turut. Hingga saat ini, turun mencapai 52 persen dari puncak.

Advertisement

Kasus aktif per 24 Februari 2022 tercatat sempat mencapai titik tertingginya sebanyak 580.000 kasus, sementara per 16 Maret 2022 jumlah kasus aktif sebesar 280.000 kasus.

“Meskipun demikian, angka itu masih jauh lebih tinggi hingga tiga setengah kali lipat dibandingkan dengan kasus aktif 1 Februari 2022 sebelum lonjakan kasus terjadi,” katanya.

Di tengah keberhasilan Indonesia menekan lonjakan kasus, Wiku menekankan tugas besar selanjutnya adalah penyesuaian kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah yang harus dibarengi dengan peningkatan kesadaran masyarakat.

“Di masa adaptasi ketika banyak kebijakan sudah disesuaikan kembali, kesadaran dan tanggung jawab masing-masing orang menjadi kunci pengendalian kasus,” kata Wiku.

Aturan Perjalanan

Advertisement

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pihaknya baru akan melakukan rapat terkait dengan aturan perjalanan mudik pada Selasa pekan depan (22/3/2022). “Lagi mau saya rapatkan Selasa besok, Mas,” ujar Budi melalui pesan singkat, Kamis (17/3/2022).

Kendati demikian, Budi tidak menjelaskan secara rinci terkait dengan agenda pembahasan yang akan dilakukan pada pekan depan.

Sebelumnya, dia sempat mensinyalkan bahwa ada kemungkinan aturan perjalanan mudik lebaran bisa lebih longgar dari dua tahun belakang sejak awal pandemi Covid-19.

Budi menyebut aturan mudik bisa mengikuti aturan yang berlaku saat ini yakni tidak diwajibkannya antigen maupun RT-PCR bagi yang sudah divaksin dosis lengkap (kedua) atau booster (ketiga).

“PeduliLindungi masih, namun didalamnya, sudah tidak ada persyaratan berkaitan dengan masalah PCR atau antigen,” ujar Budi di Jakarta Auto Week pada Sabtu (12/3/2022).

Advertisement

Direktur Eksekutif Instran Deddy Herlambang menilai keputusan aturan perjalanan saat mudik lebaran perlu menunggu perkembangan positivity rate, atau perbandingan antara jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dengan jumlah tes yang dilakukan.

Untuk itu, Deddy menilai perlu waktu untuk melihat perkembangan pandemi selama kurang lebih satu bulan ke depan sejak pelonggaran aturan perjalanan diberlakukan oleh pemerintah. “Saya pikir [aturan perjalanan] bisa saja seperti sekarang tanpa tes antigen dan PCR, tapi harus wajib sudah vaksin minimal 2 [dosis]. Itu kan paling tidak sudah membatasi. Asal positivity rate-nya tidak sampai misalkan 10 persen gitu, baru harus ada pembatasan melalui tes antigen atau PCR,” katanya. ***

Exit mobile version