Nasional
Timbulkan Risiko Kesehatan, Ini Daftar 21 Kosmetik yang Izin Edarnya Dicabut BPOM

Izin edar 21 produk kosmetik dicabut oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena ditemukan mengandung komposisi tidak sesuai dengan data yang didaftarkan maupun informasi pada kemasan
FAKTUAL INDONESIA: Lewat pengawasan intensif terhadap sarana produksi kosmetik, termasuk memantau isu yang beredar di masyarakat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 21 produk kosmetik.
Pencabutan izin edar 21 kosmetik itu karena ditemukan mengandung komposisi tidak sesuai dengan data yang didaftarkan maupun informasi pada kemasan.
BPOM menegaskan, ketidaksesuaian tersebut dapat menimbulkan risiko kesehatan, seperti reaksi alergi pada pengguna yang sensitif terhadap bahan yang tidak dicantumkan pada label. Selain itu, manfaat produk berpotensi tidak sesuai dengan klaim pada kemasan.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam keterangannya yang dikutip Sabtu, mengatakan langkah tersebut diambil setelah melakukan pengawasan intensif terhadap sarana produksi kosmetik, termasuk memantau isu yang beredar di masyarakat.
Baca Juga : Ditemukan Zat Berbahaya, BPOM Perintahkan Tarik Roti Merek Okko dari Pasaran
“Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Untuk itu, kami lakukan intensifikasi pengawasan untuk menindaklanjutinya,” ujarnya dalam keterangan resmi.
BPOM menemukan perbedaan jenis bahan, kadar bahan, atau keduanya pada sejumlah produk, dengan sebagian besar pelanggaran berasal dari kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi.
Produksi atau peredaran kosmetik yang tidak sesuai dengan data notifikasi melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. Atas pelanggaran itu, BPOM menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar terhadap ke-21 produk, serta memerintahkan pelaku usaha menarik dan memusnahkan produk terkait.
BPOM mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), dan memastikan setiap batch diproduksi sesuai formula yang disetujui dalam notifikasi.
Kepada masyarakat, BPOM mengimbau untuk cermat memilih kosmetik dan tidak teperdaya klaim yang menyesatkan. Masyarakat diminta selalu melakukan pengecekan kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa (CekKLIK), serta melaporkan produk yang dicurigai melanggar ketentuan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai POM setempat.
Baca Juga : Usai Ditolak di Taiwan, BPOM Nyatakan Indomie Aman
Inilah daftar 21 produk kosmetik yang dicabut izinnya:
- ABC Brightening Serum
- ABC Glow Day Cream
- ABC Glow Night Cream
- ABC Sunscreen SPF 50
- XYZ Whitening Facial Wash
- XYZ Moisturizing Cream
- XYZ Anti-Aging Serum
- LMN Acne Treatment Gel
- LMN Facial Scrub
- LMN Body Lotion
- PQR Lip Balm Strawberry
- PQR Lip Balm Cocoa
- DEF Hair Serum
- DEF Hair Tonic
- GHI Eye Cream
- GHI Face Mask Charcoal
- GHI Face Mask Green Tea
- JKL Hand Cream Rose
- JKL Hand Cream Lavender
- MNO Sunblock Lotion
- MNO Whitening Body Lotion. ***














