Wisata
Paspor Indonesia Tanpa Tanda Tangan di Belanda Ditolak, Ini Penjelasan Imigrasi
FAKTUAL-INDONESIA : Sejak 10 Oktober ada pemberitahuan baru bagi pemegang paspor Indonesia tidak akan diterima di Belanda jika pakai tanda tangan dari pejabat Imigrasi Indonesia.
Informasi ini sebagaimana disampaikan dalam akun @nlinindonesia yang menyebut aturan tersebut mulai berlaku 10 Oktober 2022.
“Mulai 10 Oktober Belanda (bersama dengan Belgia dan Luksemburg) hanya akan mengakui paspor Indonesia untuk aplikasi visa jika di dalamnya terdapat tanda tangan pemegang atau tanda tangan melalui stempel pengesahan dari pejabat Imigrasi Indonesia atau pejabat konsuler di perwakilan Indonesia di luar negeri,” tulis akun tersebut dalam pengumumannya.
Namun jika Anda sudah berada di Belanda, maka perlu meminta kedutaan Indonesia di Den Haag untuk menambahkan tanda tangan Anda ke paspor Anda.
Terkait dengan hal ini, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Amran Aris memberikan tanggapannya.
Ia mengatakan, masyarakat dapat langsung datang ke kantor imigrasi terkait (walk-in) untuk diberikan pengesahan oleh kepala kantor atau pejabat imigrasi yang ditunjuk.
Addapun proses pengesahan menurutnya selesai dalam 1 (satu) hari kerja.
Ia menjelaskan, bahwa masyarakat tak perlu khawatir karena kebijakan Pemerintah Kerajaan Belanda sejalan dengan Ditjen Imigrasi.
“Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda serta Belgium dan Luxembourg sejalan dengan kebijakan teknis yang diterbitkan Ditjen Imigrasi. Masyarakat tidak perlu khawatir, paspor RI dengan pengesahan tanda tangan adalah sah dan berlaku untuk ke negara manapun,” ujar Amran Aris, dikutip dari laman resmi Imigrasi, Sabtu (08/10/2022).
Ia mengatakan mekanisme serupa berlaku pula bagi WNI di luar negeri.
“Mereka bisa mendapatkan pengesahan tanda tangan di KBRI/KJRI. Pengesahan tanda tangan ini bebas biaya,” tutur Amran.
Ia menambahkan Paspor Indonesia telah terdaftar dan diakui oleh ICAO, lembaga khusus aviasi di bawah naungan Perserikatan Bangsa-bangsa, dan dengan demikian sah untuk dipakai bepergian ke seluruh negara di dunia.***