Connect with us

Wisata

Halo Warga Indonesia, Ini Daftar Negara yang Bisa Dikunjungi dan Bebas Visa

Diterbitkan

pada

Halo Warga Indonesia, Ini Daftar Negara yang Bisa Dikunjungi dan Bebas Visa

Paspor Indonesia kini bebas visa di 70 negara. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Setiap tahun selalu ada perubahan untuk peraturan visa ke negara-negara lain.

Berdasarkan data Henley Passport Index, paspor Indonesia saat ini memiliki akses ke lebih dari 70 negara dan teritori tanpa perlu mengajukan visa sebelum keberangkatan.

Akses tersebut mencakup skema negara bebas visa, visa on arrival (VoA), serta electronic travel authority (eTA) yang relatif mudah.

Baca Juga : Waduh! Permohonan Visa ke Amerika Diperketat, Obesitas dan Diabetes Ditolak

Agar perjalanan Anda semakin lancar, berikut ini infomasi lenggkap mengenai negara bebas visa untuk pemegang paspor Indonesia.

Negara Bebas Visa di Kawasan ASEAN

Advertisement

Kawasan Asia Tenggara memberikan kemudahan maksimal bagi pemegang paspor Indonesia berkat perjanjian antarnegara ASEAN. Anda hanya perlu memastikan paspor masih berlaku minimal 6 bulan.

• Singapura, bebas visa 30 hari.

• Malaysia, bebas visa 30 hari.

• Thailand, bebas visa 30 hari.

• Filipina, bebas visa 30 hari.

Advertisement

• Vietnam, bebas visa 30 hari.

• Kamboja, bebas visa 30 hari.

• Laos, bebas visa 30 hari.

• Brunei Darussalam, bebas visa 14 hari.

• Myanmar, bebas visa 14 hari.

Advertisement

• Timor Leste, bebas visa 30 hari untuk kunjungan singkat.

Baca Juga : Gunakan Visa On Arrival Ternyata Bekerja jadi Manajer Club dengan Gaji Rp 20 Juta, WNA Perancis Dideportasi

Negara Bebas Visa di Asia Non-ASEAN dan Timur Tengah

Di luar Asia Tenggara, terdapat sejumlah negara bebas visa yang dapat dikunjungi pemegang paspor Indonesia tanpa biaya visa.

• Hong Kong, bebas visa 30 hari.

• Macau, bebas visa 30 hari.

Advertisement

• Uzbekistan, bebas visa 30 hari dan populer untuk wisata sejarah dan religi.

• Kazakhstan, bebas visa 30 hari.

• Tajikistan, bebas visa 30 hari.

• Turki (Türkiye), bebas visa 30 hari dan menjadi salah satu destinasi favorit wisatawan Indonesia

Ketentuan Khusus Jepang

Advertisement

Baca Juga : Imigrasi Terbitkan 1.012 Golden Visa untuk Dapatkan Investasi Senilai Rp 48 Triliun

Jepang tidak menerapkan bebas visa murni, melainkan Visa Waiver bersyarat. Fasilitas ini hanya berlaku bagi pemegang e-paspor (paspor elektronik) yang telah melakukan registrasi Visa Waiver di Kedutaan Besar Jepang atau Japan Visa Application Center sebelum keberangkatan.

Visa berlaku dengan durasi tinggal maksimal 15 hari, dan pemegang paspor non-elektronik tetap wajib mengajukan visa stiker.

Negara dengan Visa on Arrival di Asia

• Maladewa, visa on arrival gratis 30 hari.

• Nepal, visa on arrival berbayar dengan pilihan 15, 30, atau 90 hari.

Advertisement

• Sri Lanka, visa on arrival atau ETA berbayar.

• Azerbaijan, visa on arrival atau e-visa.

Negara Bebas Visa di Amerika Selatan dan Karibia

Baca Juga : KPK Telusuri Kabar Keterlibatan Imigrasi di Kasus RPTKA, Heboh Dugaan Pemerasan Dalam Proses Pengurusan Visa

Amerika Selatan dikenal sangat ramah terhadap paspor Indonesia, sebagian besar karena asas timbal balik antarnegara.

• Brasil, bebas visa 30 hari.

Advertisement

• Chili, bebas visa 90 hari.

• Kolombia, bebas visa 90 hari.

• Ekuador, bebas visa 90 hari.

• Peru, bebas visa hingga 180 hari.

• Guyana, bebas visa 30 hari.

Advertisement

Di kawasan Karibia, beberapa negara juga memberikan akses bebas visa.

• Barbados, bebas visa 90 hari.

• Dominika, bebas visa 21 hari.

• Haiti, bebas visa 90 hari.

Baca Juga : WNA Bisa Mengajukan Visa Pendidikan Non Formal Indonesia Mulai 15 Juli 2025, Ini Penjelasannya

Negara Bebas Visa dan Kemudahan Visa di Afrika

Advertisement

Afrika menawarkan pengalaman wisata alam dan sejarah yang unik, dengan beberapa negara yang memberikan kemudahan masuk bagi WNI.

• Maroko, bebas visa 90 hari.

• Rwanda, bebas visa 30 hari.

• Kenya, menggunakan sistem electronic travel authorisation (eTA) dan wajib daftar online.

• Tanzania, visa on arrival berbayar.

Advertisement

• Madagaskar, visa on arrival berbayar.

• Seychelles, visitor permit gratis setibanya di bandara dengan durasi maksimal 30 hari.

Baca Juga : Warga Turki dan Brasil dapat Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia

Negara Eropa yang Memberikan Kemudahan bagi Paspor Indonesia

Perlu diperhatikan negara-negara Schengen masih mewajibkan visa bagi pemegang paspor Indonesia, termasuk Prancis, Belanda, Jerman, Italia, dan negara Uni Eropa lainnya. Namun, terdapat beberapa pengecualian di Eropa non-Schengen.

• Belarus, bebas visa 30 hari dengan syarat masuk dan keluar melalui Bandara Internasional Minsk serta tidak terbang dari atau ke Rusia.

Advertisement

• Serbia, sejak akhir 2023 tidak lagi bebas visa bagi WNI dan kini mewajibkan visa masuk.

Syarat Penting Masuk Negara Bebas Visa

Baca Juga : Ditjen Imigrasi Perbarui Aturan Visa Kunjungan untuk Calon TKA dalam Uji Coba

Meskipun statusnya negara bebas visa, petugas imigrasi tetap berhak menolak masuk jika persyaratan tidak terpenuhi. Pastikan Anda selalu menyiapkan dokumen berikut ini.

• Paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan.

• Tiket pulang-pergi atau tiket lanjutan.

Advertisement

• Bukti akomodasi berupa reservasi hotel atau surat undangan.

• Bukti dana yang cukup berupa uang tunai atau kartu kredit.

Dunia kini semakin terbuka bagi pemegang paspor Indonesia. Dengan memahami daftar negara bebas visa, Anda dapat menjelajahi berbagai belahan dunia, mulai dari Turki, Uzbekistan, hingga Peru tanpa harus repot mengurus visa konvensional.

Meski demikian, kebijakan imigrasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi geopolitik dan kebijakan negara tujuan.

Oleh karena itu, selalu periksa informasi terbaru melalui situs resmi Kedutaan Besar atau otoritas imigrasi negara tujuan setidaknya satu bulan sebelum keberangkatan agar perjalanan Anda berjalan aman dan lancar.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement