Otomotif
Polri Akan Gelar Operasi Patuh pada 13-22 Juni 2022, Hanya Ada Tilang Elektronik

Foto Ilustrasi (Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan melaksanakan Operasi Patuh 2022 mulai pada 13 hingga 26 Juni 2022. Operasi Patuh 2022 bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dalam disiplin berlalu lintas.
“Itu menjadi sasaran utama, yang kedua itu menurunkan bagaimana angka pelanggaran maupun angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,” ujar Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi, Senin, (6/6/2022).
Pihaknya menyatakan akan mengedepankan tindakan preventif dan penegakan hukum dengan tilang atau penindakan teguran.
“Penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran. Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual,” tegas Eddy, melansir laman resmi Korlantas, Kamis (9/6/2022).
Baca juga: Untuk Memudahkan Tilang Elektronik, Korlantas Targetkan Pelat Nomor Putih Berlaku Pertengahan Juni
Eddy juga menjabarkan agar petugas di lapangan memahami pahami betul sasaran operasi dengan melaksanakan operasi secara maksimal dan sungguh-sungguh.
Namun, upayakan selalu melalui pendekatan secara humanis, dan lakukan sosialisasi, edukasi, dan imbauan secara simpatik ke masyarakat, baik secara langsung di lapangan maupun memanfaatkan media sosial.
Eddy berharap operasi patuh 2022 nantinya bisa meningkatkan disiplin berlalu lintas dan meminimalisir kasus laka lantas.
“Kepada masyarakat juga, mari bersama-sama kita dengan petugas untuk lebih tertib berlalu lintas,” kata Eddy.
Eddy juga menyarankan agar pengendara menyiapkan segala hal yang penting. Mulai dari kendaraan, fisik, surat-suratnya, serta taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas.***