Connect with us

Otomotif

Catat! Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra Hari Ini, Ini 14 Pelanggaran yang Harus Dihindari

Avatar

Diterbitkan

pada

Catat! Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra Hari Ini, Ini 14 Pelanggaran yang Harus Dihindari

Ilustrasi operasi zebra yang digelar kembali di Jabodetabek mulai hari ini hingga 14 hari ke depan. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Polda Metro Jaya kembali menggelar Operasi Zebra Jaya di wilayah Jadetabek. Kali ini digelar pada Senin (14/10/2024). Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari.

Akan ada 14 jenis pelanggaran yang akan menjadi fokus utama Polda Metro Jaya. Operasi ini digelar untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Operasi juga digelar untuk menyukseskan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang rencananya akan digelar pada 20 Oktober mendatang.

“Kita akan mulai laksanakan operasi ini sejak tanggal 14-27 Oktober 2024,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).

“Melalui Ops Zebra Jaya 2024 dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan presiden atau wakil presiden terpilih. Serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman,” imbuhnya.

Advertisement

Baca Juga : Mutasi 839 Personel oleh Kapolda untuk Penyegaran di Polda Metro Jaya

Diketahui, total ada 14 target operasi dalam Operasi Zebra tahun ini. Berikut 14 pelanggaran tersebut:

1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
4. Kendaraan melawan arus
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6. Menggunakan HP saat berkendara
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
8. Melebihi batas kecepatan
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.

Demikian informasi ini, semoga bermanfaat.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement