Connect with us

Kuliner

Viral, Restoran Padang Sediakan Rendang Babi

Avatar

Diterbitkan

pada

Rendang babi lebih lembut dari rendang sapi. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA : Tersiar kabar viral ada restoran Padang menjual rendang daging babi. Disebut-sebut dalam sosial media, restoran minang yang menyediakan menu tersebut berlokasi di kawasan, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Biasanya, restoran Minang selalu menyediakan rendang daging dan tidak pernah menyediakan makanan non-halal. Hal ini karena sebagian besar orang Minang adalah penganut Muslim.

Hal ini membuat anggota DPR RI dari dapil Sumatera Barat 2 Guspardi Gaus kaget dan gusar.

“Dan pemilik juga mempromosikan melalui platform daring pesan antar di mana terpampang jelas aneka masakan minang non halal, nasi babi bakar, nasi babi rendang, gulai babi, nasi ramas babiambo dan menu-menu lainnya. Bahkan dalam keterangan di akun Instagram babiambo, dengan jemawanya menyebut sebagai yang pertama makanan padang non halal di Indonesia,” kata Guspardi dalam keterangannya, Jumat (10/6/2022).

Menurut Guspardi, nasi khas Padang dengan berbagai menunya merupakan produk kuliner dari Minangkabau dan dipastikan makanan tersebut halal.

Advertisement

Pemilik restoran yang membawa-bawa nasi Padang dengan menu babi menurut Guspardi tak boleh dibenarkan dan dibiarkan.

“Apa maksud dan motif pemilik restoran menyediakan makanan non halal dengan menggunakan nama menu khas Minangkabau?” tegas politikus PAN ini.

Legislator kelahiran Bukitinggi bergelar Datuak Batuah itu menjelaskan bahwa masyarakat Minangkabau yang mayoritas muslim mempunyai filosofi Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah atau ABS-SBK. Pemakaian nama menu nasi Padang non halal dinilai jelas-jelas sebagai penghinaan dan melukai perasaan masyarakat minang baik di ranah maupun di rantau.

Guspardi menduga pemilik restoran memanfaatkan dan mendompleng ketenaran nasi Padang untuk usahanya. Namun, pemilik restoran mengabaikan etika dan merusak tradisi dan citra masakan padang serta menyalahi adat dan budaya masyarakat Minangkabau.

“Penggunaan identitas Minangkabau dalam menu masakan padang non halal ini jelas tidak lazim dan tidak bisa diterima. Untuk itu kita meminta kepada pemilik untuk meminta maaf atas kelancangannya menggunakan nama dan identitas minang dengan menu makanan makanan berbahan babi dan makanan yang tidak halal dan pemilik segera menutup tempat usahanya,” ujar Guspardi.

Advertisement

“Kepada Pemprov DKI Jakarta diharapkan juga mencabut izin usaha yang memakai nama babiambo tersebut. Tidak lupa diminta kepada Kementerian Informatika dan Informasi (Kominfo) juga bertindak dengan memblokir semua akun media sosial babiambo, sebelum menimbulkan kegaduhan dan kekisruhan,” imbuh anggota Baleg DPR RI.***

 

 

Advertisement
Lanjutkan Membaca