Kesehatan

Pemprov DKI Jakarta Bakal Kenakan Denda Rp 50 Juta Jika di Rumah Ada Jentik Nyamuk, Begini Penjelasannya

Published

on

Waspada jentik nyamuk yang biasa terdapat di genangan air. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA : Belakangan viral soal denda jika di rumah warga ditemukan jentik nyamuk. Tak tanggung-tanggung disebut denda mencapai Rp 50 juta. Sontak hal ini membuat ramai di sosial media. Terkait denda, begini penjelasannya.

Menurut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, sanksi Rp 50 juta adalah sanksi maksimal dari sanksi yang dilakukan secara bertahap.

“Tidak benar, kami langsung mengenakan sanksi denda Rp 50 juta kepada warga yang rumahnya kedapatan jentik, ada tahapannya,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, dilansir Antara, Kamis (6/6/2024).

Arifin meluruskan informasi yang beredar bahwa Satpol PP langsung menerapkan denda Rp 50 juta pada warga yang rumahnya kedapatan jentik nyamuk aedes aegypti atau vektor demam berdarah dengue (DBD).

Arifin merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue yang menyatakan bahwa pencegahan penyakit DBD merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat.

Advertisement

Hal itu melalui upaya pemberantasan sarang nyamuk (PSN) 3M Plus, pemeriksaan jentik berkala (PJB), memantau penyebaran penyakit (surveilans), dan sosialisasi.

Dia mengatakan penanggulangan DBD merupakan tanggung jawab Pemda dan masyarakat. Pencegahan dilakukan melalui penyelidikan epidemiologi berupa pelacakan kasus pasien DBD, kemudian penanggulangan kasus, pengabutan (foging) massal dan tatalaksana penanganan kasus.

Lalu, apabila warga melanggar ketentuan PSN 3M Plus dan warga yang tempat tinggalnya ditemukan ada jentik nyamuk aedes aegypti, Perda memang menyatakan ada pemberian sanksi.

Adapun sanksi ini sifatnya bertahap dimulai dari teguran tertulis, teguran tertulis diikuti pemberitahuan kepada warga melalui penempelan stiker di pintu rumah dan denda paling banyak Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

“Dalam Perda tersebut memuat aturan dan kewajiban bagi seluruh masyarakat untuk berperan serta aktif mendukung maupun melakukan upaya bersama dalam rangka pencegahan DBD, termasuk kewajiban bagi perangkat daerah terkait,” jelasnya.

Advertisement

Dia mengatakan Satpol PP DKI Jakarta berkomitmen menyosialisasikan kembali Perda Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit DBD ini secara utuh kepada masyarakat.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menggencarkan PSN untuk mencegah merebaknya DBD yang telah mengakibatkan enam orang meninggal dunia sejak Januari hingga 16 April 2024.

Dinkes DKI Jakarta mencatat hingga 16 April 2024, jumlah kasus DBD sebanyak 3.875 dengan rincian Januari sebanyak 310 kasus, Februari 767 kasus, Maret 2.163 kasus dan April sebanyak 635 kasus.***

Advertisement
Exit mobile version