Connect with us

Kesehatan

Menkes Pastikan Peserta PBI dengan Penyakit Katastropik Aktif Otomatis Selama Tiga Bulan

Diterbitkan

pada

Menkes Pastikan Peserta PBI dengan Penyakit Katastropik Aktif Otomatis Selama Tiga Bulan

Menkes Budi Gunadi Sadikin pastikan status Peserta Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan akan diaktifkan ulang secara otomatis untuk mayarakat yang menderita sejumlah penyakit kronis. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang menderita penyakit kronis dan katastropik tidak akan kehilangan akses layanan kesehatan akibat penonaktifan kepesertaan. Pemerintah menetapkan mekanisme reaktivasi otomatis bagi kelompok tersebut untuk menjamin keberlanjutan pengobatan.

Pernyataan itu disampaikan Budi saat meninjau layanan kesehatan di Puskesmas Pandanaran, Semarang Selatan, Selasa (10/2/2026). Ia menegaskan, kebijakan ini diambil menyusul keluhan masyarakat terkait perubahan status kepesertaan PBI dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Juga : Wamenkes Tegaskan Virus Nipah Belum Masuk ke Indonesia

Menurut Budi, pasien dengan penyakit yang memerlukan terapi rutin dan tidak boleh terputus menjadi prioritas dalam kebijakan tersebut. Beberapa di antaranya adalah pasien gagal ginjal yang menjalani hemodialisis dua hingga tiga kali dalam sepekan, pasien kanker yang harus menjalani kemoterapi atau radioterapi secara berkala, serta penderita talasemia yang membutuhkan transfusi darah rutin.

“Pengobatan untuk penyakit-penyakit ini tidak bisa dihentikan. Jika terputus, risikonya sangat fatal,” ujar Budi.

Advertisement

Baca Juga : Tingkatkan Jumlah Lulusan dari 2.700 – 10.000 Orang Pertahun, Kemenkes Buka Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Ia menambahkan, peserta PBI dengan kategori penyakit katastropik tidak perlu datang ke fasilitas kesehatan untuk mengurus pengaktifan ulang. Status kepesertaan mereka akan dipulihkan secara otomatis dan berlaku sementara selama tiga bulan.

Dalam periode tersebut, Kementerian Sosial bersama BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah akan melakukan verifikasi dan validasi data untuk memastikan ketepatan sasaran penerima bantuan. Hasil evaluasi akan dituangkan dalam Surat Keputusan Kementerian Sosial yang dijadwalkan terbit pada pekan ketiga setiap bulan.

Baca Juga : Menkes Budi Tegaskan Tanpa Kemampuan Produksi, Indonesia Hadapi Risiko Serius Ketika Terjadi Wabah Global

Perubahan status kepesertaan, lanjut Budi, baru akan diberlakukan pada bulan berikutnya setelah pengumuman resmi. BPJS Kesehatan juga diberikan waktu tambahan dua bulan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait perubahan tersebut.

Dengan mekanisme ini, pemerintah berharap tidak ada pasien penyakit berat yang tertunda mendapatkan layanan medis akibat persoalan administratif. “Arahan Presiden jelas, jangan sampai pasien dengan penyakit serius kehilangan akses layanan karena masalah kepesertaan,” kata Budi.

Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat untuk tetap memantau informasi resmi dari BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah terkait status kepesertaan PBI guna menghindari kesalahpahaman.***

Advertisement

 

Lanjutkan Membaca
Advertisement