Kesehatan
BPOM Beri Pendampingan dan Fasilitasi agar Jamu Berkualitas
FAKTUAL-INDONESIA: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan pendampingan dan memfasilitasi untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas obat bahan alam Indonesia yakni jamu, obat herbal terstandar dan fitofarmaka.
“BPOM bisa berperan untuk membantu dengan memberikan tentunya berbagai pendampingan dan fasilitasi hingga akhirnya nanti bisa memberikan izin edar,” ujat Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito. di acara Sarasehan Jamu Nusantara: Napak Tilas Jejak Empiris Obat Tradisional Berbahan Alam di Indonesia, Kamis (2/12/2021).
Penny mengatakan tujuan akhir adalah meningkatkan nilai tambah dan daya saing serta menambah lebih banyak koleksi obat bahan alam baik jamu yang berkualitas, obat herbal terstandar maupun fitofarmaka.
Indonesia memang memiliki kekayaan keanekaragaman hayati yang melimpah. Tantangannya adalah upaya untuk bisa menemukan, memanfaatkan, mengolah dan mengoptimalkan serta memelihara potensi dari kekayaan flora dan fauna untuk menghasilkan obat bahan alam yang berkualitas dan terstandar.
Penny menuturkan pendampingan dilakukan BPOM bahkan pada saat awal penelitian obat bahan alam. Keterlibatan BPOM dari awal penelitian berfungsi untuk memastikan standar-standar yang dilakukan pada saat melakukan penelitian sesuai dengan standar yang berlaku.
BPOM juga berperan melakukan pendampingan terhadap fasilitas produksi untuk memastikan memenuhi cara produksi obat tradisional yang baik atau Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) hingga sampai mengeluarkan izin edar produk.
Dengan demikian, ketika sudah selesai di tahap penelitian di laboratorium, obat bahan alam bisa melangkah ke uji praklinis dan uji klinis sesuai standar dan prosedur yang berlaku.
Itu akan memudahkan kegiatan penelitian pengembangan obat bahan alam yang mengikuti kaidah ilmiah ke depan.
Jika sudah terbukti untuk aspek keamanan, khasiat dan mutu obat bahan alam secara ilmiah, maka BPOM selanjutnya akan mengevaluasi dan menentukan untuk pemberian izin edar.
Dengan izin edar, produk tersebut sudah terjamin kualitas dan keamanannya sehingga mendapatkan kepercayaan dari masyarakat dan dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat.
“Jadi masyarakat semakin memahami manfaatnya dan percaya bahwa setelah mendapat proses registrasi jaminan aman mutu dan khasiat dari BPOM itu terjamin,” ujar Penny.
Obat bahan alam Indonesia, seperti dikutip dari antaranews.com, dikelompokkan menjadi jamu, obat herbal terstandar dan fitofarmaka.
Jamu harus memenuhi kriteria aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, klaim khasiat dibuktikan berdasarkan data empiris, dan memenuhi persyaratan mutu yang berlaku.
Setelah lolos uji praklinis, jamu naik kelas menjadi obat herbal terstandar (OHT). Pada OHT, juga telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi.
Kemudian, jika keamanan, khasiat dan mutu obat bahan alam lolos uji praklinis dan uji klinis serta bahan baku dan produk jadinya sudah terstandarisasi, maka naik kelas ke tingkat paling tinggi yakni fitofarmaka.
“Jadi ada tahapan11-tahapan yang bisa kita lakukan untuk meningkatkan manfaat dan juga potensinya sebagai satu produk ekonomi,” tutur Penny.***