Lapsus

Kasus Kekerasan Seksual yang Terungkap Seperti Puncak Gunung Es

Published

on

FAKTUAL-INDONESIA: Tindak pelecehan dan kekerasan seksual kembali marak. Kebanyakan itu terjadi justru di lingkungan pendidikan. Kasus tertinggi justru ada di lingkungan universitas lantas disusul lingkungan pesantren.

Seperti kasus yang baru-baru ini terjadi di sebuah pesantren milik Herry Wirawan, tersangka pemerkosa 12 santriwati.

Ketua P2TPA Garut, Diah Kurniasari Gunawan mengatakan, santriwati yang menjadi korban pemerkosaan tersangka Herry ternyata diming-imingi biaya pesantren hingga sekolah gratis.

Tergiur dengan iming-iming tersebut, banyak santriwati yang akhirnya memilih menimba ilmu di pesantren milik Herry. Mayoritas korban pemerkosaannya berasal dari Garut, Jawa Barat. Mereka datang ke pesantren itu sejak 2016 atau saat masih duduk di bangku SMP.

Advertisement

Sejumlah dugaan kasus pelecehan seksual terhadap santri oleh pengasuh hingga pemilik pondok pesantren terjadi di berbagai wilayah. Pesantren yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri justru dimanfaatkan pengasuh melakukan kekerasan seksual.

Kasus terbaru yang terungkap terjadi di Jawa Barat dan Jawa Tengah yakni Bandung, Tasikmalaya, dan Cilacap.

Pimpinan salah satu yayasan pesantren di Kota Bandung, HW (36), diduga bertindak cabul terhadap belasan santri sejak 2016. Beberapa santri bahkan sampai melahirkan.

Kasus HW telah bergulir di Pengadilan Kelas 1A Khusus Bandung sejak 11 November 2021. HW didakwa telah melakukan perbuatan cabul tersebut terhadap 14 orang santri dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Sidang selanjutnya digelar 21 Desember.

Kemudian, polisi tengah mendalami kasus pencabulan yang diduga melibatkan guru di Kabupaten Tasikmalaya. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Taskmalaya Ato Rinanto mengaku telah melaporkan kasus kekerasan seksual ini ke pihak kepolisian. Terlapor merupakan guru sekaligus pengasuh di salah satu pondok pesantren.

Advertisement

Terpisah, Polres Cilacap mengungkap kasus dugaan perkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang guru pelajaran agama berinisial M (51) di Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Kasus tersebut terungkap pada 24 November setelah salah seorang korban bercerita kepada orang tuanya. Mendengar hal tersebut, orang tua korban melaporkan itu ke Polsek Patimuan dan kemudian ditangani oleh unit PPA Satreskrim Polres Cilacap.

“Yang membuat miris, korbannya lebih dari satu, totalnya adalah 15 korban siswi sekolah tingkat dasar,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap AKP Rifeld Constantien Baba, Kamis (9/12/2021).

Beberapa kasus dugaan pencabulan santri lainnya yang menjadi perhatian publik beberapa tahun ke belakang di antaranya:

Ogan Ilir, Sumsel
Pada September 2021 lalu publik dihebohkan dengan kasus pelecehan seksual oleh dua pengasuh pondok pesantren di Ogan Ilir, Sumatra Selatan. Mereka diduga melakukan tindakan asusila terhadap 26 santri laki-laki dengan iming-iming uang puluhan ribu rupiah.

Kasus itu bermula dari laporan salah satu orang tua korban. Polda Sumsel llangsung meringkus dua orang pelaku. Dua orang tersangka itu mengaku sudah melakukan perbuatan itu sejak Juni 2020 hingga Agustus 2021.

Advertisement

Trenggalek, Jawa Timur
Pelecehan seksual diduga dialami puluhan santriwati oleh guru berinisial SMT di pondok pesantren di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Tersangka telah ditangkap kepolisian pada 24 September 2021.

Kasus itu terungkap setelah salah seorang korban menyampaikan kepada orang tuanya tentang pelecehan yang dilakukan SMT. Tersangka melakukan aksinya itu sejak 2019 lalu.

Jombang, Jawa Timur
Selanjutnya pimpinan pondok pesantren di Jombang, Jawa Timur, berinisial S (50) diduga mencabuli para santriwati. Kasus itu terungkap pada Februari 2020. Korbannya mencapai 15 santriwati dalam dua tahun terakhir.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang telah memvonis S selama 15 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.

Mojokerto, Jawa Timur
Pengasuh pondok pesantren berinisial AM (52) di Mojokerto, Jawa Timur diduga mencabuli para santri. Pengacara korban, M. Dhoufi menyatakan kliennya dicabuli sejak 2018 dengan iming-iming mendapat berkah kiai.

Advertisement

Kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto telah memastikan pesantren milik tersangka AM belum terdaftar di Kementerian Agama.

Sementara itu Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, pesantren menempati urutan kedua dalam hal kasus kekerasan seksual dalam periode 2015-2020.

“Data kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang diadukan ke Komnas Perempuan untuk 2015-2020, pesantren menempati urutan kedua setelah universitas,” kata Siti kepada Kompas.com, Jumat (10/12/2021).

Dilihat dalam laporan Komnas Perempuan per 27 Oktober 2021, sepanjang 2015-2020 ada sebanyak 51 aduan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang diterima Komnas Perempuan.

Dalam laporan itu, Komnas Perempuan mengungkap bahwa kasus kekerasan seksual paling banyak terjadi di universitas dengan angka 27 persen.

Advertisement

Kemudian, 19 persen terjadi di pesantren atau pendidikan berbasis agama Islam, 15 persen terjadi ditingkat SMU/SMK, 7 persen terjadi di tingkat SMP, dan 3 persen masing-masing di TK, SD, SLB, dan pendidikan berbasis agama Kristen.

Jumlah tersebut adalah angka yang diadukan Ke Komnas Perempuan, karena banyak kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah namun tidak dilaporkan.

“Kasus yang diadukan tentunya merupakan puncak gunung es, karena umumnya kasus-kasus kekerasan di lingkungan pendidikan tidak diadukan/dilaporkan,” tulis Komnas Perempuan dalam laporannya.

Terkait kasus yang terjadi di pesantren MH, Bandung, Siti mendorong agar Kementerian Agama membuat mekanismme terkait pengawasan di pesantren.

Selain itu, ia meminta pelaku dapat diberikan hukuman maksimal.

Advertisement

“Kami memberikan apresiasi atas aparat penegak hukum yang bekerjasama dengan lembaga layanan korban dalam memproses dan menegakan hukum,” imbuhnya.***

Exit mobile version