Connect with us

Lapsus

Polisi Harus Usut Tuntas Sampai Pemodal Pinjoli

Avatar

Diterbitkan

pada

Polisi gencar menggerebek kantor Pinjaman Online Ilegal (Pinjoli) yang membut resah masyarakat. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA – Kesulitan ekonomi di masa pandemi menjadikan ‘tumbuh suburnya’ pinjaman online ilegal (pinjoli) di masyarakat. Menawarkan cara cepat, mudah serta dengan mengumbar kata-kata manis nan indah, pelaku pinjoli mengawali aksinya menjerat korban-korbannya. Ketika peminjam tak lancar membayar pinjamannya, mereka ‘diteror’ dengan kata-kata sadis bahkan menjijikkan hingga ada korban yang tak tahan lantas mengambil langkah sampai bunuh diri.

Fenomena itu menjadikan Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) langsung turun tangan dan bertindak cepat untuk memberantas pinjoli yang telah amat sangat meresahkan masyarakat. Satu per satu kantor pinjoli digerebek dan para pegawai pinjoli ditangkap untuk diproses hukum.

Kendati demikian tindakan polisi terhadap pelaku pinjoli banyak yang menilai baru terlihat di permukaan. Polisi baru menindak pegawai pinjoli tapi belum mengusut sampai tuntas ke akar-akarnya dengan menjerat pemilik modal besar di balik bisnis pinjoli ini. Masyarakat berharap penuh polisi dapat menuntaskan pengusutan hingga tak ada lagi masyarat menjadi korban ‘biadab’ dari bisnis pinjoli ini.

Polisi melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri membentuk dua tim khusus untuk memburu seluruh desk collector dan penyelenggara pinjoli di Indonesia.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus di Bareskrim Polri Brigjen Polisi Helmy Santika, dua tim khusus tersebut dipimpin langsung Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kombes Polisi Wisnu Kuncoro. Tim khusus tersebut bertugas mengumpulkan informasi mengenai lokasi dan tindak pidana yang dilakukan oleh desk collector dan penyelenggara pinjol ilegal di Indonesia.

Advertisement

“Untuk menangani pinjol ilegal ini, kami sudah bentuk dua tim khusus yang bekerja di bawah Pak Wadir Eksus Bareskrim Polri,” kata Helmy.

Ditambahkan Helmy, dua tim khusus itu juga akan menindaklanjuti ratusan laporan masyarakat mengenai pinjol ilegal yang masuk ke Kepolisian. “Jadi semua laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti,” kata Helmy.

Selama periode 2020-2021, polisi telah menerima 371 laporan dari masyarakat terkait kasus pinjoli. Dari ratusan laporan masyarakat terkait pinjoli tersebut, 91 di antaranya sudah ditindaklanjuti oleh kepolisian, sementara 280 kasus lainnya masih dalam proses.

“Dari 91 laporan terkait pinjol ilegal itu, 8 kasus di antaranya sudah dilimpahkan ke JPU Kejaksaan,” kata Helmy.

Helmy mengakui bahwa Kepolisian sedikit lambat dalam menangani kasus pinjol ilegal itu. Ini karena perkara tersebut harus didalami dan diteliti secara keseluruhan, tidak hanya pada proses pinjam-meninjam uang saja.

Advertisement

“Jadi kami tidak hanya melihat kasus ini secara parsial saja, tetapi keseluruhan terutama tindak pidananya,” ucap Helmy.

Ditambahkan Helmy, dari 371 pinjol yang dilaporkan masyarakat kepada Kepolisian, setelah diusut polisi menyimpulkan pinjol ilegal dan tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Minta Korban Pinjoil Berani Lapor ke Polisi

Sementara Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengimbau agar warga yang jadi korban pinjoli berani melapor ke aparat kepolisian. “Jadi mohon kepada warga masyarakat untuk melaporkan kejadian-kejadian atas peristiwa yang dihadapi,” seru Kabareskrim, Jumat 22 Oktober 2021.

Menurut Agus, bisnis pinjoli adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum. Karena itu, Polri pun menindak secara tegas. Tidak hanya itu, polisi pun siap memberi pengamanan bagi masyarakat yang telah menjadi korban.

Advertisement

“Saya sudah menerbitkan TR (Telegram) kepada seluruh Polda untuk memberikan respons cepat kepada keluhan masyarakat jika ada tindakan yang memengaruhi psikis atau fisik,” kata Kabareskrim.

Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *