Connect with us

Lapsus

Satu Minggu PPKM Darurat: Mobilitas Masyarakat Menurun, Tapi Kasus Covid Masih Tinggi

Avatar

Diterbitkan

pada

Foto: Elvis S.

FAKTUALid – Satu minggu sudah berlalu sejak dimulainya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali pada 3 Juli 2021 lalu.

Lewat PPKM darurat ini ditargetkan turunnya kasus Covid-19 konfirmasi harian kurang dari 10.000 kasus per hari. Sementara data kasus Covid-19 konfirmasi harian pada tanggal 10 Juli 2021 masih menunjukkan angka 35.094 kasus.

Melihat data angka itu, jelas masih perlu kerja keras dari pemerintah didukung masyarakat Indonesia untuk menurunkan angka tersebut. Boleh jadi pelaksanaan PPMK Darurat akan diperpanjang waktunya dan diperluas wilayah pelaksanaannya.

Soal apakah PPMK Darurat akan diperpanjang, tentu masih menunggu evaluasi atau kajian pemerintah pekan depan.
Yang pasti pemerintah sudah memutuskan ada sebanyak 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali akan mulai menerapkan PPKM Darurat mulai 12-20 Juli 2021.

Tidak dipungkiri, DKI Jakarta menjadi sorotan utama dalam melihat keberhasilan pelaksanaan PPKM Darurat.

Advertisement

Dalam dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat dalam penerapan PPKM Darurat di Provinsi-provinsi di Jawa dan Bali disebutkan mencakup 122 kabupaten dan kota. Terdiri 48 kabupaten atau kota dengan asesmen situasi pandemi level 4, serta 74 Kabupaten atau Kota dengan assesmen situasi pandemi level 3.

DKI bukan semata karena Ibu Kota Negara, tetapi karena memang semua wilayah DKI Jakarta termasuk ke dalam asessmen situasi pandemi level 4, yaitu Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Kepulauan Seribu.

Oleh karena itu, tidak heran kita lihat betapa seriusnya pemerintah melakukan penyekatan yang digelar Polri bersama TNI dan jajaran Pemprov  DKI. Di beberapa titik penyekatan, ada kendaraan lapis baja dari Polri dan TNI dipajang, agar masyarakat tidak memandang remeh kegiatan itu.

Pemprov DKI juga memberlakukan surat khusus bagi pekerja, yakni Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 sebagai tanda identitas selama bekerja di masa PPKM darurat. Tidak mudah untuk mendapat STRP itu.

Melihat kenyataan itu,  mungkin kita satu perasaan dengan Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji yang  mengaku geram karena masih banyak perusahaan non esensial dan non kritikal yang tak mematuhi aturan PPKM Darurat untuk menekan kasus penyebaran Covid-19.

Advertisement

Mulyo Aji menyampaikan hal tersebut hari Senin (5/7/2021) saat meninjau pos penyekatan PPKM Darurat di Lampiri Jakarta Timur yang menjadi perbatasan antara Bekasi dan Jakarta. Dia melihat masih banyak pengendara kendaraan bermotor yang melintas karena urusan pekerjaan.

“Banyak perusahaan di Jakarta yang tidak mematuhi anjuran dari pemerintah dari tanggal 3 sampai 20 itu work from home. Jadi kita di lapangan ini menegakkan aturan sesuai perintah,” kata Mulyo Aji di lokasi.

Mulyo Aji menyampaikan bahwa saat PPKM Darurat hanya masyarakat yang bekerja di sektor esensial seperti yang ditetapkan pemerintah dan dapat pengecualian untuk melintasi pos penyekatan.

“Kita di sini bukan berdebat tapi menyeleksi. Mereka memaksa masuk karena perintah dari pimpinannya minta masuk. Ini yang jadi masalah,” ujar Mulyo Aji.

Mengurangi Volume Kendaraan

Advertisement

Polda Metro Jaya sendiri telah menambah titik penyekatan PPKM Darurat di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) dari total 63 menjadi 72 titik.

Memang di beberapa titik penyekatan terlihat banyak warga yang mencoba menerobos penyekatan sehingga terjadi penumpukan antrean kendaraan. Namun secara umum penyekatan telah berhasil menekan warga untuk tidak datang ke Jakarta.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan penambahan jumlah pos penyekatan mampu mengurangi volume kendaraan bermotor di Jakarta saat pelaksanaan PPKM Darurat.

Fadil Imran membenarkan saat ini ada 72 titik lokasi penyekatan PPKM Darurat di wilayah Jakarta yang berbatasan dengan sejumlah kota penyangga seperti Depok, Tangerang, dan Bekasi. Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya yang hanya 63 titik penyekatan.

“Jadi pembagian jalur, kemudian rekayasa yang lain seperti rambu, penambahan titik penyekatan di hulu itu kemudian berhasil mengurangi volume kendaraan di titik penyekatan,” kata Fadil saat meninjau pos penyekatan Lampiri, Jakarta, Rabu (7/7/2021).

Advertisement

Fadil mengatakan dalam beberapa hari pelaksanaan PPKM Darurat tersebut pihaknya bersama TNI dan Pemprov DKI mencari formula yang tepat untuk mengurangi mobilitas masyarakat.

“Teman-teman bisa lihat di Google mobile indeks harian untuk wilayah Jakarta dari hari pertama PPKM Darurat itu terjadi penurunan mobilitas masyarakat. Itu tidak lain karena kita terus melakukan evaluasi di bawah koordinasi Gubernur, kami, dan Pangdam Jaya dan jajaran berhasil mengurai kemacetan,” ujar Fadil.

Meski demikian, dia tak menampik bahwa masih ada masyarakat di luar sektor esensial dan kritikal yang masih melakukan aktivitas di luar saat pelaksanaan PPKM Darurat.

“Temuan di lapangan, masih ada masyarakat yang melakukan pergerakan. Pergerakan ini yang terus kita perbaiki. Mudah-mudahan pergerakan ini terus bisa kita kurangi,” tutur Fadil.

Perusahaan Melanggar Ditindak

Advertisement

Jajaran Pemprov  DKI Jakarta sendiri telah bergerak memantau perusahaan-perusahaan yang  ada di wilayah Ibu Kota. Mereka menindak sebanyak 202 perusahaan selama enam hari penerapan PPKM Darurat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyebutkan bahwa penindakan tersebut dilakukan pada periode 5-8 Juli 2021 dengan diawali inspeksi mendadak (sidak).

“Sejak tanggal 5 Juli sampai tanggal 8 Juli ini kita melakukan inspeksi mendadak kepada 276 perusahaan yang ada di lima wilayah Jakarta dan menemukan 202 perusahaan harus dilakukan penindakan,” kata Andri di Jakarta, Kamis, 8 Juli 2021.

Andri menjelaskan bahwa dari 202 perusahaan yang ditindak tersebut dilakukan penutupan sementara dengan rincian sebanyak 187 perusahaan ditutup karena adanya kasus Covid-19.

Sementara sebanyak 15 perusahaan lainnya ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dengan rincian empat perusahaan di Jakarta Pusat (dua non esensial dan dua esensial), dua perusahaan di Jakarta Barat (satu non esensial dan satu esensial), serta sembilan perusahaan di Jakarta Selatan (empat non esensial dan lima esensial).

Advertisement

“Semuanya kami lakukan penutupan karena pelanggarannya, tidak ada yang dikenakan denda,” ucap Andri.

Pemprov DKI Jakarta, kata Andri, menegaskan bahwa perusahaan sektor esensial dan kritikal tetap akan dilakukan pengawasan ketat .

“Perusahaan yang masuk sektor esensial dan sektor kritikal bukan berarti tidak disidak atau tidak dilakukan pengawasan, tetap akan kita periksa/awasi malah justru lebih ketat pengawasannya, kalau mereka melanggar prokes bukan hanya ditegur tapi kita beri sanksi,” ujar Andri Yansyah.

Penetapan Tersangka

Tim Satgas Penegakan Hukum PPKM Darurat Polda Metro Jaya juga telah menetapkan 70 tersangka sebagai penanggung jawab perusahaan dan menyegel 34 kantor lantaran tidak mematuhi aturan PPKM Darurat.

Advertisement

“Dari operasi Gakkum sendiri sampai dengan tadi malam sudah melakukan penyidikan, sudah naik sidik sekitar 34 perusahaan yang kita segel,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 9 Juli 2021.

Yusri menjelaskan penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status hukum terhadap 70 orang dari saksi menjadi tersangka karena melanggar PPKM Darurat.

Yusti menyebutkan pihak yang ditetapkan menjadi tersangka tersebut mayoritas sebagai pimpinan dan penanggung jawab perusahaan di luar sektor esensial-kritikal yang memaksa karyawan bekerja di kantor.

“Penanggung jawab yang bertanggung jawab di sini adalah pimpinannya yang memang sudah tahu itu non esensial dan non kritikal yang memaksakan pegawainya untuk tetap ke kantor,” ungkap Yusri.

Tersangka dijerat Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Advertisement

Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 menyebut siapa saja yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000. (dari berbagai sumber) ***

Lanjutkan Membaca
Klik Untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement