Pendidikan

Fix, Pemerintah Resmi Kunci Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026

Published

on

Fix, Pemerintah Resmi Kunci Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026

Menteri Meutya Hafid umumkan pembatasan penggunaan sosmed bagi anak berusia 16 tahun ke bawah. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) resmi mengerem akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026.

Hal tersebut ditegaskan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam jumpa pers pada Jumat (27/3/2026). Dia menegaskan tidak ada ruang tawar bagi platform yang melanggar ketentuan tersebut.

Seluruh platform digital tanpa kecuali diwajibkan patuh, seiring berlakunya Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Baca Juga : Menkeu Tegaskan Pengembalian Dana LPDP Usai Polemik Media Sosial

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku,” tandasnya.

Aturan ini merupakan mandat kedaulatan digital yang telah disiapkan sejak setahun lalu. Pemerintah memberi waktu transisi selama satu tahun kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyesuaikan sistem dan kebijakan mereka.

Advertisement

Mulai hari ini, implementasi dilakukan bertahap dengan mengukur tingkat kepatuhan masing-masing platform.

“Indonesia akan mengimplementasikan PP Tunas mulai 28 Maret 2026. Pemerintah telah memberikan masa transisi satu tahun penuh sejak 28 Maret 2025 bagi para penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pembenahan,” jelas Meutya.

“Anak-anak di Indonesia memiliki nilai yang sama dengan anak-anak di negara mana pun. Karena itu, prinsip perlindungan harus berlaku universal tanpa diskriminasi,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemerintah Ingatkan Tawaran Kerja Palsu di Medsos, Cek Info Resmi di Sini!

Menjelang penerapan aturan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta sejumlah platform digital menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan.

Hasil evaluasi hingga Jumat pukul 21.30 WIB menunjukkan tingkat kepatuhan yang bervariasi. Dua platform yang dinilai paling kooperatif adalah X dan Bigo Live.

Advertisement

Platform X telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026 dan memasukkan kebijakan tersebut ke dalam panduan pengguna serta aturan komunitas.

Sementara itu, Bigo Live menaikkan batas usia pengguna menjadi 18 tahun dalam perjanjian pengguna serta kebijakan privasi. Platform ini juga mengajukan perubahan klasifikasi usia aplikasi di toko aplikasi dari 13 tahun menjadi 18+.

Selain itu, Bigo Live akan menerapkan sistem moderasi berlapis yang memanfaatkan kecerdasan buatan serta verifikasi manual untuk memantau akun pengguna yang diduga berada di bawah usia yang diperbolehkan.

Baca Juga : Mulai Sekarang, SPPG Harus Unggah Menu di Medsos, Ini Alasannya

Meutya menyebut dua platform lain, yakni Roblox dan TikTok, baru menunjukkan kepatuhan sebagian.

Roblox tengah menyiapkan penyesuaian fitur bagi pengguna di bawah usia 13 tahun dengan membatasi aktivitas permainan secara offline.

Advertisement

Sementara TikTok telah menyampaikan komitmen untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap. Platform tersebut juga dijadwalkan mengumumkan peta jalan operasional bagi pengguna usia 14 hingga 15 tahun.

Meski demikian, pemerintah menegaskan seluruh platform digital wajib tunduk pada aturan tersebut.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Meutya.***

 

 

Advertisement

Exit mobile version