Kesehatan
10 Layanan Pengobatan atau Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Foto Ilustrasi (Sumber: Antara)
FAKTUAL-INDONESIA: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah suatu lembaga yang dibentuk pemerintah dalam menyelenggarakan program jaminan kesehatan secara nasional.
Masyarakat yang mempunyai kartu dan mengikuti program tersebut, maka biaya pengobatannya akan ditanggung pemerintah. Meski begitu, tidak semua layanan pengobatan atau penyakit bisa menggunakan kartu BPJS.
Terdapat beberapa layanan atau penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Dengan mengetahui infomarsi penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan merupakan suatu hal berharga.
Baca juga: Praktis, Cara Bayaran Iuran BPJS Kesehatan Online dari Rumah
Berikut beberapa layanan atau penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, yang telah faktualid.com rangkum dari klikdokter dan doktersehat.
Daftar isi
1. Perawatan gigi
Layanan atau penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, yang pertama adalah perawatan gigi. Seluruh perawatan gigi terkait estetika, seperti memasang kawat dan menambal gigi berlubang, tidak akan di-cover oleh pihak BPJS.
Meski begitu, terdapat beberapa pengecualian, yakni faskes tingkat 1 yang telah bekerja sama. Selain itu, tindakan darurat yang bisa membahayakan kesehatan tubuh terkait gigi dan mulut bisa ditanggung oleh pihak tersebut.
2. Perawatan kulit dan kecantikan
Perawatan kulit dan kecantikan merupakan penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Dalam konteks ini, yang dimaksud adalah sulam alis, suntik filler, bedah plastik, atau perawatan kecantikan lainnya.
3. Masalah kesehatan akibat alkohol dan narkoba
Pengobatan atau penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS berikutnya adalah gangguan kesehatan yang muncul akibat kecanduan narkoba atau alkohol. Ketergantungan terhadap narkotika atau pecandu alkohol yang ingin rehabilitasi tidak akan ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan. Hal itu dianggap sebagai risiko yang dibuat sendiri.
4. Berobat di faskes yang tidak bekerja sama
Sebelum Anda menjalani pengobatan yang hendak menggunakan BPJS, pastikan fasilitas kesehatan yang ingin didatangi bekerja sama dengan lembaga tersebut. Ketika Anda berobat ke klinik atau rumah sakit yang tidak menjalin kerja sama dengan BPJS Keshatan, dipastikann biaya tersebut akan ditanggung sendiri.
Namun, pada kasus tertentu, Anda bisa tetap mendapatkan pengobatan secara gratis jika dalam keadaan khusus atau darurat.
5. Kecelakaan kerja
Selain faskes yang tidak bekerja sama, kecelakaan kerja juga termasuk penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Semua kelalaian yang termasuk kecelakaan kerja tidak akan ditanggung oleh pihak tersebut.
Semua pengobatan akan ditangguang oleh perusahaan melalui BPJS Ketenagakerjaan bukan BPJS Kesehatan. Hal tersebut sebagai berikut:
- Kecelakaan di tempat kerja.
- Kecelakaan lalu lintas menuju tempat kerja.
- Berbagai risiko penyakit akibat pekerjaan.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Siap Tambah Kanal Layanan Kepesertaan
6. Gangguan infertilas
Infertelitas merupakan penyakit dari hasil interaksi biologik yang tidak menghasilkan kehamilan dan kelahiran bayi hidup. Penyakit terkait kesuburan ini termasuk dalam penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Pasangan yang menjalankan konsultasi mengenai masalah reproduksi atau menjalani program kehamilan, biaya tersebut akan ditanggung sendiri secara penuh.
7. Risiko kesehatan yang terjadi secara disengaja
Risiko kesehatan yang disengaja seperti melukai diri sendiri, tawuran, dan bunuh diri yang mengharuskan mendapatkan perawatan, maka tidak akan ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan. Selain itu, kecelakaan atau cedera karena olahraga ekstrim termasuk ke dalam kategori yang disengaja.
8. Wabah atau bencana
Penyakit yang tidak ditanggung BPJS lainnya yaitu bencana atau wabah. Kondisi yang diakibatkan serangan wabah tentu tidak akan dibiayai dengan gratis. Namun, pemerintah biasanya akan memberikan bantuan khusus tersendiri dengan mendirikan posko bantuan dan pengobatan secara gratis diluar wewenang BPJS.
9. Pengobatan alternatif
Berbagai pengobatan alternatif, seperti akupuntur dan pengobatan tradisional lainnya, juga tidak termasuk pengobatan yang dibayarkan oleh pihak BPJS. Biaya tersebut akan ditanggung sendiri secara penuh.
Tindakan medis yang bersifat eksperimen dan tidak disarankan oleh ahli kesehatan secara umum juga tidak menjadi tanggung jawab BPJS.
10. Pengobatan di luar Indonesia
Layanan atau penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, yang terakhir yaitu pengobatan di luar Indonesia. Layanan yang disediakan pemerintah ini hanya mencakup negara Indonesia saja. Peserta yang akan memutuskan berobat di luar negeri, hal tersebut sudah bukan wewenang pihak BPJS. Dengan begitu, apapun jenis perawatan yang dilakukan, biayanya ditanggung secara mandiri.***
Baca juga: BPJS Kesehatan Apresiasi Penerapan Sistem Antrean Online di RSUD Budhi Asih Jakarta