Kesehatan

Wakil Ketua MPR Sindir IDI: Setelah dr Terawan Dipecat, Ahmad Basarah Disuntik Vaksin Nusantara

Published

on

Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah Disuntik vaksin Nusantara oleh dr Terawan. (Ist).

Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah Disuntik vaksin Nusantara oleh dr Terawan. (Ist).

FAKTUAL-INDONESIA: Pemecatan dr Terawan Agus Putranto oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) seperti pepatah anjing menggonggong kafilah berlalu.

Meski dalam pemecatannya dr Terawan sudah tidak boleh praktik, toh hal itu tidak menyurutkan sikapnya. Ironisnya, pasien yang datang kepadanya untuk disuntik vaksin Nusantara adalah Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah.

Ini memang seperti sindiran Ahmad Basarah terhadap IDI yang dianggapnya tidak tepat memecat dr Terawan. Karena Ahmad Basarah menilai beberapa langkah yang dilakukan dokter Terawan berbasis penelitian dan inovasi. Dan itu bisa menjadi momentum untuk menuju kemandirian bangsa di bidang kesehatan.

“Saya ingin menyampaikan dukungan pada Terawan secara moril dengan tindakan. Apa yang dilakukan Terawan memproduksi vaksin Nusantara adalah wujud tindakan patriotisme, nasionalisme dan wujud cinta karya anak bangsa sendiri,” kata Basarah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Hal itu dikatakan Basarah usai disuntik Vaksin Nusantara oleh dokter Terawan setelah yang bersangkutan dipecat dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Advertisement

Basarah menilai langkah Terawan memproduksi Vaksin Nusantara, sesuai dengan sikap dan arahan Presiden Jokowi untuk mencintai dan menggunakan produk dalam negeri.

Menurut dia, keputusan IDI yang memecat dokter Terawan pantas dikritik karena organisasi itu seperti mengabaikan suara masyarakat yang telah merasakan manfaat bahkan terselamatkan dengan inovasi yang dilakukan Terawan untuk dunia kedokteran.

“Jangan lupa, rekam jejak Terawan di dunia kedokteran juga telah berskala nasional bahkan internasional. Terawan saat ini masih dipercaya sebagai Ketua Dewan Kehormatan Dokter Militer se Dunia,” ujarnya.

Basarah mendukung gagasan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, yang menyatakan perlunya dibuat suatu undang-undang yang menegaskan izin praktik dokter merupakan ranah pemerintah bukan lagi oleh IDI.

Dia menilai, kewenangan IDI yang begitu besar terhadap eksistensi para dokter di Indonesia memang harus dievaluasi.

Advertisement

“Organisasi itu seharusnya berhenti sebatas ormas yang justru harus melindungi karya para anggotanya bukan justru malah menghancurkan anggotanya yang berprestasi,” ujarnya.

Basarah menyarankan, sebagai solusi jangka pendek, diharapkan ada jalan tengah dalam kasus pemecatan dokter Terawan. Menurut dia, jika masalahnya adalah komunikasi, maka Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bisa menjadi mediator yang adil untuk meredam persoalan tersebut.

“Sedangkan terkait inovasi yang dilakukan, IDI bisa menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan pihak terkait untuk melakukan penelitian bersama-sama sekaligus menjadi batu loncatan untuk menuju kemandirian dunia kesehatan Indonesia,” ujarnya.

Advertisement
Exit mobile version