Kesehatan
Perubahan Status Pandemi Menjadi Endemi Perlu Kehati-hatian

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo. (ist).
FAKTUAL-INDONESIA: Rencana perubahan status pandemi menjadi endemi ditanggapi serius oleh Kantor Staf Presiden (KSP). Menurut KPS, Presiden Joko Widodo mengharapkan perubahan status pandemi menjadi endemi tidak perlu terburu-buru.
“Mengenai perubahan status pandemi menjadi endemi, Pak Presiden menekankan kita tidak perlu tergesa-gesa dan memperhatikan aspek kehati-hatian. Presiden tidak mau kita sampai kembali ke situasi awal pandemi,” ujar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (2/3/2022).
Abraham mengatakan seluruh keputusan akan didasarkan pada data ilmiah dan kalkulasi yang matang.
Menurut dia, pemerintah selalu memantau dengan detail perkembangan COVID-19 di Indonesia maupun di negara lain. Selain itu, pemerintah juga melibatkan para pakar dalam menetapkan setiap kebijakan, terutama dalam penentuan status pandemi.
“Jika memang data-data ilmiah dan analisa pakar menunjukkan kondisi terus membaik, maka relaksasi juga akan semakin dibuka,” tuturnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), jumlah kasus COVID-19 dan pasien rawat inap terus menurun dari hari ke hari.
Pada Selasa (1/3/2022), bed occupancy rate atau tingkat keterisian tempat tidur oleh pasien COVID-19 secara nasional turun menjadi 34 persen dari hari sebelumnya yakni 35 persen. Begitu pula dengan kasus konfirmasi harian yang kembali turun menjadi 24.728 kasus. ***