Kesehatan
Pastikan Anda Mengonsumsi Obat Herbal yang Aman, Ini Daftar yang Tidak Aman

Beragam obat herbal yang dijual di Indonesia, masyarakat harus pandai memilih yang aman. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Maraknya obat-obatan herbal di Indonesia membuat masyarakat harus berhati-hati untuk mengonsumsinya. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengamankan sejumlah produk obat herbal ilegal atau tanpa izin edar di Bandung, Jawa Barat, Senin (7/10/2024).
Pasalnyam mengonsumsi obat herbal tanpa izin sangat berisiko bagi kesehatan dan berbahaya jika dikonsumsi dalam jangka panjang.
Dalam penemuannya, BPPOM menduga sejumlah produk yang diamankan tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO). Misalnya saja, siledenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.
Baca Juga : Viral, Bapak Pemakan Kucing untuk Obati Diabetes Kini Bakal Diperiksa Kejiwaannya
“Konsumsi obat bahan alam (herbal) tanpa izin edar dan/atau mengandung BKO sangat berisiko bagi kesehatan, bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya bahkan kematian,” ujar Kepala BPOM RI Tarunan Ikrar dalam konferensi pers, Senin (7/10/2024), seperti dikutip detik.
Taruna juga mengatakan, penemuan obat herbal ilegal atau mengandung bahan berbahaya di tahun ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.
Pada 2023 lalu, jumlah nilai ekonomi temuan dari dua perkara obat herbal sebesar Rp2,2 miliar. Sementara tahun ini mencapai Rp8,1 miliar.
Baca Juga : Konser Glenn Fredly, Mengobati Kerinduan Penggemarnya
Berikut daftar obat herbal yang ditemukan BPOM mengandung BKO dan bisa berbahaya bagi kesehatan. Kesemua produk sebenarnya telah masuk dalam public warning BPOM.
1. Cobra India
2. Africa Black Ant
3. Spider
4. Cobra X
5. Tawon Liar
6. Wan Tong
7. Kapsul Asam Urat TCU
8. Antanan
9. Tongkat Arab
10. Xian Ling
Demikian informasi ini, semoga bermanfaat. Pastikan obat herbal yang Anda konsumsi memiliki BPOM agar lebih aman.***