Kesehatan
Menkes Pastikan Tagihan Pasien PBI BPJS Nonaktif Tetap Dibayar, RS Diminta Tetap Layani

Menkes Budi Sadikin pastikan rumah sakit layani peserta bpjs yang masih nonaktif. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan kepada peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan meskipun status kepesertaannya sedang nonaktif. Pemerintah, kata dia, menjamin seluruh biaya layanan yang diberikan kepada pasien tetap akan dibayarkan.
Pernyataan tersebut disampaikan Menkes Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2026). Ia mengakui masih terdapat sejumlah rumah sakit yang belum sepenuhnya menjalankan kebijakan tersebut.
“Pada praktiknya memang belum semua rumah sakit melaksanakan. Ada yang sudah, tetapi masih ada yang belum. Hal ini sudah sampai ke DPR dan cukup mengganggu,” ujarnya.
Menkes meminta Komisi IX untuk membantu mengidentifikasi rumah sakit yang belum memberikan pelayanan kepada peserta PBI BPJS nonaktif. Data tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk melakukan evaluasi dan tindak lanjut.
Ia menjelaskan, luasnya wilayah Indonesia dan banyaknya fasilitas kesehatan menjadi tantangan dalam memastikan kebijakan berjalan merata. Namun demikian, pemerintah berkomitmen untuk menindak setiap laporan terkait penolakan layanan.
Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa rumah sakit tidak perlu khawatir terhadap pembayaran klaim. Menurutnya, mekanisme pembayaran telah diatur dan akan diselesaikan melalui sistem yang dikelola BPJS Kesehatan.
“Semua tagihan pasti dibayar. Premi akan kami bayarkan ke BPJS, dan BPJS akan menyelesaikan pembayaran kepada rumah sakit,” tegasnya.
Isu ini mencuat setelah adanya sorotan dari DPR terkait jutaan peserta PBI BPJS yang masih berstatus nonaktif dan berpotensi tidak mendapatkan layanan kesehatan. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, terutama bagi kelompok rentan yang sangat bergantung pada jaminan kesehatan pemerintah.
Pemerintah menegaskan bahwa pelayanan kesehatan tetap menjadi prioritas utama, terutama bagi peserta PBI yang merupakan kelompok penerima bantuan. Oleh karena itu, seluruh fasilitas kesehatan diharapkan mematuhi kebijakan dan memastikan tidak ada pasien yang ditolak hanya karena kendala administratif.
Dengan penegasan ini, Kementerian Kesehatan berharap seluruh rumah sakit dapat menjalankan perannya secara optimal dalam memberikan layanan kesehatan yang inklusif dan merata bagi masyarakat.***













