Kesehatan

MUI Nyatakan Puasa Tidak Jadi Penghalang Seorang Ikuti Vaksinasi Covid-19

Published

on

Ilustrasi

FAKTUAL-INDONESIA: Orang yang sedang berpuasa tidak masalah jika akan disuntikkan vaksin ke tubuhnya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakannya dalam sebuah dialog, Sabtu (2/4/2022).

“Puasa tidak menjadi penghalang untuk seseorang melakukan vaksinasi,” ujarnya.

Begitupun terkait pelaksanaan tes swab baik itu PCR maupun antigen.

Niam menjelaskan hal tersebut juga tidak membatalkan puasa.

Advertisement

Dia menjelaskan meskipun alat tersebut dimasukkan ke hidung atau langit-langit lidah, karena tidak sampai masuk ke dalam perut maka itu tidak membatalkan.

“Kemudian menyangkut testing dan tracing termasuk test swab misalnya yang memasukan sesuatu ke hidung, langit-langit lidah itu tidak membatalkan puasa, karena yang membatalkan itu memasukkan sesuatu ke tenggorokan sampai ke perut. Karenanya itu MUI menetapkan panduan bahwasannya test swab itu tidak membatalkan puasa,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Niam meminta pemerintah menyediakan vaksin booster halal untuk masyarakat.

Apalagi vaksin booster merupakan syarat mudik.

“Pemerintah harus konsen untuk menyediakan vaksin halal. Ini menjadi konsen kita bersama, termasuk booster, ini catatan pinggir yang kami berikan,” tutur Niam.

Advertisement

Sebagaimana diketahui pemerintah telah menetapkan syarat masyarakat yang akan melakukan mudik lebaran.

Untuk yang sudah menerima vaksin booster maka tidak wajib menyertakan hasil tes PCR maupun antigen.

Kemudian untuk yang baru mendapat dosis primer kedua, diwajibkan melampirkan hasil tes antigen, dan untuk yang baru mendapat dosis primer pertama, maka diwajibkan melampirkan hasil tes PCR sebagai syarat boleh melakukan mudik lebaran.

Saat ini sudah ada dua jenis vaksin yang telah mendapatkan fatwa halal dari MUI dan sudah mendapatkan izin penggunaan darurat oleh BPOM yakni Sinovac dan Zyfivax.***

Advertisement
Exit mobile version