Kesehatan

Antibiotik Jangan Serampangan Penggunaanya agar tak Terjadi AMR

Published

on

Foto: Istimewa

FAKTUAL-INDONESIA: Antibiotik, salah satu jenis obat yang sering digunakan dan dipercaya bisa mengobati segala jenis penyakit. Padahal, faktanya penggunaan antibiotik sesuai namanya hanya dipakai untuk mengobati penyakit akibat mikroba tertentu.

Penggunaan yang tidak tepat malahan bisa memperparah kondisi penyakit.
Salah satu akibat penggunaan antibiotik secara serampangan adalah risiko terjadinya resistensi antimikroba atau Antimicrobial Resistance (AMR), yaitu saat kuman dalam tubuh tidak merespon (kebal) terhadap pengobatan sehingga sakit menjadi sulit disembuhkan.

Permasalahan lainnya adalah ketika seseorang terkena infeksi namun sudah kebal dengan antibiotik (AMR) dan ternyata memiliki penyakit komorbid, maka akan semakin sulit untuk disembuhkan.

“Sebagian besar infeksi AMR akan menjadi kompleks apalagi kalau punya komorbid, seperti diabetes, lupus, atau HIV. Itu menjadi sulit penyembuhannya,” ujar Prof. dr. Tri Wibawa, PhD, SpMK(K), Guru Besar FKKMK Universitas Gadjah Mada, dalam Webinar peringatan World Antibiotic Awareness Week 2021, Jumat (5/11/2021).

Selain itu, dosis antibiotik juga harus diberikan secara tepat. Jika dosisnya kurang dapat mengakibatkan penyakit sulit sembuh dan berisiko terjadinya AMR. Namun jika digunakan berlebih malah bisa menyebabkan masalah kesehatan lainnya.

Advertisement

“Para prinsipnya, di dalam tubuh kita ada keseimbangan biologis antara mikrobiota, bisa jadi jamur dan bakteri. Kalau diberikan antibiotik berlebih, nanti akan menghilangkan sebagian besar mikrobiota ini. Kalau tidak seimbang bisa jadi jamurnya akan tumbuh lebih banyak dari semestinya. Kalau imun tubuh lagi menurun, ini bisa menyebabkan manifestasi dalam tubuh,’ ujar Prof Tri.

Lalu, bagaimana dengan efek jangka panjang dari AMR?

Menurut Ketua Komite Pengendalian Resistensi Antimikroba (KPRA) RI, Dr. dr. Harry Parathon, Sp.OG(K), peraturan mengenai penjualan obat antibiotik sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang Obat Keras tahun 1949. Dalam aturan ini disebutkan bahwa yang berwenang untuk meresepkan obat antibiotik hanyalah Dokter, Dokter Gigi, dan Dokter Hewan.

Undang-undang tersebut juga menyatakan bahwa obat keras adalah obat-obatan yang tidak digunakan untuk keperluan teknik, mempunyai khasiat mengobati, menguatkan, mendesinfeksikan tubuh manusia baik dalam bentuk bungkusan atau tidak.

“Selain itu, disebutkan juga bahwa pada bungkus luar obat keras harus dicantumkan tanda khusus ini berupa kalimat ‘Harus dengan resep dokter’ yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. 197/A/SK/77 tanggal 15 Maret 1977,” ujar Harry.

Advertisement

AMR sebagai dampak penggunaan antibiotik yang salah, seperti dikutip dari haibunda.com, bisa terjadi pada siapa pun. Tak cuma menyebabkan infeksi yang sulit sembuh, AMR pun bisa memperpanjang masa rawat inap, peningkatan biaya pengobatan, hingga peningkatan angka kematian atau mortalitas.***

Exit mobile version