Kesra
Mengalami atau Melihat Perundungan dan Kekerasan Seksual, Lapor Saja ke Kanal Aduan AMAN Kemenag

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’I mengemukakan, seluruh laporan yang diterima, ditindaklanjuti melalui sanksi administratif terhadap satuan pendidikan maupun pengasuh, serta proses hukum terhadap pelaku sesuai ketentuan yang berlaku. (Kemendag)
FAKTUAL INDONESIA: Melihat, mengalami atau menjadi korban perundungan dan kekerasan, jangan tunggu-tunggu lagi, segera melapor ke Kanal Aduan AMAN yang dibuka oleh Kementerian Agama (Kemenag). Selain AMAN, Kemenag juga menyediakan layanan pengaduan digital TelePontren melalui WhatsApp di nomor 082226661854.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i dalam konferensi pers Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak di Jakarta, Rabu (22/7/2026), mengemukakan, melalui aplikasi yang dapat diakses di aman.kemenag.go.id, santri, siswa, orang tua, pendidik, maupun masyarakat dapat melaporkan dugaan kekerasan fisik, kekerasan seksual, maupun kekerasan di ruang digital.
“Kami menyiapkan Aplikasi Manajemen Aduan Antikekerasan (AMAN) sebagai kanal pelaporan dugaan kekerasan. Melalui aplikasi ini, santri, siswa, orang tua, pendidik, maupun masyarakat dapat melaporkan dugaan kekerasan fisik, seksual, maupun kekerasan di ruang digital,” kata Wamenag Romo Muhammad Syafi’i.
Kemudian layanan pengaduan digital TelePontren melalui WhatsApp di nomor 082226661854 yang berbasis chatbot memungkinkan pelapor menyampaikan aduan secara rahasia, aman, dan responsif melalui formulir digital yang telah disiapkan.
“Pengguna cukup mengakses layanan chat TelePontren, memilih jenis aduan yang akan dilaporkan, masuk ke tautan formulir, kemudian mengirimkan laporan,” jelasnya.
Setiap Laporan Ditindaklanjuti
Seperti dilansir laman Kemenag, seluruh laporan yang diterima, lanjut Wamenag, ditindaklanjuti melalui sanksi administratif terhadap satuan pendidikan maupun pengasuh, serta proses hukum terhadap pelaku sesuai ketentuan yang berlaku. Kemenag juga memastikan korban mendapatkan pendampingan agar tetap dapat melanjutkan pendidikan dan memiliki harapan untuk masa depan.
“Seluruh laporan yang masuk kami tindak lanjuti, baik melalui sanksi administratif terhadap satuan pendidikan tempat terjadinya peristiwa, maupun proses hukum terhadap para pelaku sesuai ketentuan yang berlaku. Yang tidak kalah penting adalah pendampingan kepada korban agar mereka dapat terus belajar dan tetap memiliki harapan untuk masa depan,” ujar Romo
Dia mengatakan Kemenag memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman. Saat ini, Kemenag membina 87.576 madrasah dengan 10.571.678 siswa serta 42.369 pesantren dengan 6.267.471 santri.
“Dalam konteks ini, Kementerian Agama memiliki posisi yang sangat strategis. Seluruh satuan pendidikan tersebut harus dipastikan menjadi ruang yang aman dan nyaman dalam implementasi Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak,” lanjutnya.
Dibekali Pencegahan Kekerasan
Sebagai langkah pencegahan, Kemenag juga memberikan edukasi antikekerasan kepada peserta didik baru. Pada tahun ajaran ini, sekitar 2,5 juta siswa baru madrasah dan 2 juta santri baru pesantren telah mendapatkan pembekalan mengenai pencegahan perundungan (bullying), kekerasan fisik, dan kekerasan seksual melalui kegiatan Masa Ta’aruf Madrasah (MATA MUDA) dan Masa Ta’aruf Santri (MATA Santri).
“Pada masa penerimaan peserta didik baru madrasah dan santri baru pesantren tahun ini, sekitar 2,5 juta siswa baru madrasah dan 2 juta santri baru pesantren telah mendapatkan pembekalan mengenai pencegahan perundungan, kekerasan fisik, dan kekerasan seksual melalui kegiatan Masa Ta’aruf Madrasah, maupun Masa Ta’aruf Santri,” tutur Romo. ***