Internasional
Wow! Thailand Jadi Negara Asia Tenggara Pertama yang Mengizinkan Pernikahan Sesama Jenis

Pernikahan sesama jenis di Thailand resmi dilegalkan oleh parlemen Thailand. (Foto : Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Senat Thailand telah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) kesetaraan pernikahan dalam upaya menjadikan negara tersebut sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan pernikahan sesama jenis.
RUU tersebut didukung oleh mayoritas anggota parlemen majelis tinggi dalam pemungutan suara pada Selasa (18/6/2024). Undang-undang tersebut akan diajukan untuk mendapat dukungan kerajaan dan diharapkan mulai berlaku 120 hari setelah dipublikasikan di Royal Gazette pada akhir tahun ini.
Baca Juga : Thailand jadi Negara Pertama di Asia Tenggara yang Melgalkan Pernikahan Sesama Jenis
Mengutip KyodoNews, Rabu (19/6/2024), Dewan Perwakilan Rakyat telah meloloskan RUU tersebut pada bulan Maret. Berdasarkan undang-undang tersebut, pasangan sesama jenis akan diberikan hak perkawinan yang sama dengan pasangan heteroseksual, termasuk hak untuk mengadopsi anak dan harta warisan.
Undang-undang tersebut menggunakan istilah netral gender, merujuk pada pasangan menikah sebagai “dua individu” dan bukan “seorang pria dan seorang wanita.”
Individu LGBTQ+ dari negara mana pun dapat mendaftarkan pernikahan mereka di Thailand atau dengan pasangannya di Thailand. Pasangan asing sesama jenis berhak mendapatkan visa pasangan.
Baca Juga : Buronan Thailand Bandar Narkoba Nomor 1 Ditangkap Polri, Begini Pelariannya di Indonesia
Thailand terkenal dengan budaya dan toleransi LGBTQ+. Awal bulan ini, ribuan kelompok LGBTQ+ berpartisipasi dalam parade Pride di Bangkok dan Perdana Menteri Srettha Thavisin ikut serta dalam parade tersebut.***