Connect with us

Internasional

WNI Disandera Pemberontak di Daerah Konflik Myanmar

Avatar

Diterbitkan

pada

WNI Disandera Pemberontak di Daerah Konflik Myanmar

Seorang WNI diduga disandera di daerah konflik Myamar. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Kabar tidak mengenakkan datang dari Myanmar. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyebut  seorang warga negara Indonesia (WNI) yang diduga disandera, disekap dan mengalami penyiksaan berada di sebuah daerah terpencil di Myawaddy.

Diketahui, daerah itu merupakan area konflik bersenjata yang berada bawah kendali kelompok pemberontak.

Disebutkan, Kemenlu segera berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon untuk melakukan komunikasi.

Baca Juga : Duh! Seorang WNI Ditangkap di Arab Saudi karena Kedapatan Rekam Jenazah

Kemenlu saat ini tengah memantau penyebaran dua video yang menampilkan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang diduga disekap dan mengalami penyiksaan di Myawaddy, Myanmar.

Diduga kuat para WNI tersebut berada di Hpa Lu, daerah terpencil di Myawaddy yang saat ini berada di bawah kendali kelompok pemberontak dan merupakan area konflik bersenjata,” tulis Kemenlu dikutip Beritasatu.com dari situs resminya, Minggu (8/9/2024).

Advertisement

Terkait hal ini, Kemenlu berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon. Disebutkan KBRI Yangon telah merespons situasi ini dengan mengadakan koordinasi dan komunikasi dengan otoritas Myanmar.

KBRI juga melakukan komunikasi informal dengan jaringan yang berada di Myawaddy,” ujar Kemenlu.

Kemenlu dan perwakilan RI telah menangani 3.703 WNI yang terlibat dalam kasus penipuan daring sejak 2020 hingga Maret 2024. Khusus di Myanmar pada 2024, tercatat ada 107 laporan pengaduan dan 44 WNI di antaranya telah berhasil dipulangkan ke Indonesia.

Baca Juga : Kerusuhan di Bangladesh :  Lebih 100 Orang Tewas, 1 WNI Tewas

“Kemenlu terus mengimbau WNI untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak dilengkapi dengan visa kerja resmi dan tanpa kontrak kerja. WNI disarankan untuk mendapatkan informasi dan prosedur resmi bekerja di luar negeri melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), BP2MI, atau Dinas Tenaga Kerja setempat,” tambah Kemenlu.***

Advertisement
Lanjutkan Membaca
Advertisement