Internasional

Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Divonis 30 Tahun Penjara dalam Kasus Makar

Published

on

Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol divonis penjara 30 tahun. (Foto : istimewa) 

FAKTUAL-INDONESIA : Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, kembali menerima vonis berat dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul. Pada Senin (15/6/2026), pengadilan menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada Yoon atas kasus penyalahgunaan kekuasaan, makar, serta keterlibatan dalam operasi militer yang dinilai membahayakan keamanan negara.

Putusan tersebut menambah deretan hukuman yang telah diterima Yoon. Sebelumnya, mantan kepala negara itu telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup terkait kasus deklarasi darurat militer yang gagal pada akhir 2024.

Dengan vonis terbaru ini, Yoon tercatat sebagai salah satu mantan presiden yang menerima hukuman paling berat dalam sejarah modern Korea Selatan. Kasus tersebut juga menjadi sorotan internasional karena memperlihatkan besarnya gejolak politik yang melanda negara tersebut dalam beberapa tahun terakhir.

Perkara yang menjerat Yoon berawal dari operasi militer rahasia pada Oktober 2024. Saat itu, drone militer Korea Selatan dilaporkan memasuki wilayah udara Pyongyang, Korea Utara, untuk menyebarkan selebaran propaganda.

Berdasarkan temuan pengadilan, operasi tersebut tidak semata-mata dilakukan untuk kepentingan pertahanan. Jaksa menilai tindakan itu merupakan bagian dari upaya menciptakan ketegangan dengan Korea Utara guna memicu situasi darurat yang dapat dijadikan alasan pemberlakuan darurat militer di dalam negeri.

Advertisement

Pengadilan menyatakan operasi tersebut berpotensi mengancam stabilitas nasional dan meningkatkan risiko konflik di Semenanjung Korea. Selain itu, beberapa drone yang jatuh di wilayah Korea Utara dinilai dapat membuka informasi terkait kemampuan militer Korea Selatan.

Dalam putusan yang sama, sejumlah pejabat pertahanan yang terlibat juga menerima hukuman. Mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun dijatuhi hukuman 30 tahun penjara, mantan Kepala Komando Kontra-Intelijen Pertahanan Yeo In-hyung dihukum 15 tahun penjara, sementara mantan Kepala Komando Operasi Drone Kim Yong-dae menerima hukuman tiga tahun penjara dengan masa percobaan lima tahun.

Meski demikian, majelis hakim menegaskan bahwa Yoon memegang tanggung jawab terbesar dalam perkara tersebut.

Tim kuasa hukum Yoon membantah seluruh tuduhan yang diajukan jaksa. Mereka menegaskan tidak ada perintah langsung dari Yoon terkait operasi drone tersebut dan menyebut langkah itu sebagai respons terhadap berbagai provokasi Korea Utara, termasuk pengiriman balon berisi sampah ke wilayah Korea Selatan.

Namun, argumen tersebut ditolak oleh pengadilan tingkat pertama. Yoon masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Advertisement

Vonis terbaru ini semakin memperburuk posisi politik Yoon setelah Mahkamah Konstitusi mengesahkan pemakzulannya pada April 2025. Jabatan presiden kemudian diisi oleh Lee Jae Myung melalui pemilihan umum khusus.

Kasus yang menjerat Yoon kini dianggap sebagai salah satu skandal politik terbesar dalam sejarah Korea Selatan modern dan memunculkan perdebatan luas mengenai pengawasan kekuasaan eksekutif serta hubungan sipil-militer di negara tersebut.***

Exit mobile version