Internasional
Akui Pernikahan Sejenis, PM Thailand Kibarkan Bendera Pelangi

PM Thailand, Paetongtarn Shinawatra kibarkan bendera pelangi tanda setujui pernikahan sejenis. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Thailand menjadi negara Asean pertama yang mengakui pernikahan sejenis seiring berlakunya undang-undang (UU) kesetaraan pernikahan pekan ini.
Perdana Menteri (PM) Paetongtarn Shinawatra pun menyatakan bendera pelangi kini berkibar tinggi di atas Thailand.
“Hari ini, bendera pelangi berkibar dengan bangga di atas Thailand,” kata Paetongtarn dalam pernyataannya via media sosial X, seperti dilansir AFP, Kamis (23/1/2025).
Seperti diketahui, bendera pelangi menyimbolkan LGBTQ. UU Kesetaraan Pernikahan berlaku sejak Kamis (23/1) waktu setempat.
Nikah massal
Baca Juga : The 25th APBF Youth Championships 2025 di Ayutthaya Thailand, Diharapkan Banyak Tim Indonesia Berpartisipasi
Berlakunya UU kesetaraan pernikahan ini diwarnai dengan pernikahan massal untuk puluhan pasangan sesama jenis dan transgender pada Kamis (23/1) waktu setempat.
Dua aktor gay terkemuka Thailand, yakni Apiwat Apiwatsayree (40) dan Sappanyoo Panatkool (38), termasuk dalam pasangan yang menikah massal.
UU kesetaraan pernikahan yang kini berlaku di Thailand, seperti dilansir DW, memberikan kesetaraan penuh kepada pasangan sesama jenis, termasuk hak hukum, keuangan, dan medis.
UU ini menggunakan istilah-istilah netral gender untuk menggantikan kata-kata seperti “pria dan wanita” dan “suami dan istri”. UU tersebut juga membuka jalan bagi kaum transgender untuk menikah dan memberikan hak adopsi serta warisan kepada semua pasangan yang sudah menikah.
Tonggak sejarah ini menjadikan Thailand sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang mengizinkan pernikahan sesama jenis. Thailand juga menjadi negara ketiga di Asia yang mengakui pernikahan sejenis, setelah Taiwan dan Nepal.
Perjuangan untuk kesetaraan pernikahan di Thailand telah berlangsung selama beberapa dekade. Thailand menempati peringkat tinggi dalam indeks kondisi hukum dan kehidupan LGBTQ.
Baca Juga : Menko Airlangga Sampaikan Sama-sama Sambut Pemerintahan Baru, Indonesia dan Thailand Saling Terkait Menuju Kemajuan dan Kemakmuran
UU kesetaraan pernikahan disahkan dalam voting parlemen Thailand yang bersejarah pada Juni tahun lalu. UU itu kemudian mulai diberlakukan sekitar 120 hari setelah diratifikasi oleh Raja Thailand Maha Vajiralongkorn.
Mantan PM Thailand, Srettha Thavisin, yang turut menghadiri seremoni pernikahan massal pasangan sesama jenis itu, menyampaikan pernyataan yang mengecam Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang dalam pidato pelantikannya mengatakan hanya ada dua jenis kelamin yang diakui di AS.
“Baru-baru ini, seorang pemimpin sebuah negara mengatakan bawa hanya ada dua gender, tapi saya pikir kita lebih berpikiran terbuka daripada itu,” ucapnya.***