Connect with us

Internasional

37 WNI dengan Visa Ziarah Ditahan, Diduga Berniat Pergi Haji

Avatar

Diterbitkan

pada

37 WNI dengan Visa Ziarah Ditahan, Diduga Berniat Pergi Haji

Jamaah Haji Indonesia. (Foto: ist imewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Lagi WNI bikin masalah di Arab Saudi. Setelah 22 WNI ditangkap tanpa visa haji, kini 37 WNI kembali diamankan otoritas keamanan Arab Saudi yang hanya memiliki visa ziarah tetapi diduga kuat berniat untuk berhaji.

Konjen RI Jeddah Yusron B. Ambarie mengatakan penahanan tersebut dilakukan di Madinah pada Sabtu siang Waktu Arab Saudi (WAS). Mereka juga mengenakan gelang haji palsu.

“37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar,” ujar Yusron di Makkah, Minggu (2/6/2024).

Menurut Yusron, mereka terbang dari Indonesia ke Doha, lalu ke Riyadh. Saat perjalanan ke Madinah, polisi Arab Saudi melakukan pengecekan dan mendapati mereka yang diduga akan berhaji.

Dari hasil pemeriksaan aparat keamanan, diketahui puluhan WNI tersebut menggunakan atribut haji palsu yang selama ini dipakai oleh jamaah calon haji Indonesia resmi.

Advertisement

Baca Juga : Saat Miqat di Bir Ali, 24 Pemegang Visa Non Haji asal Indonesia Diamankan Kepolisian Arab Saudi

“Gelang haji palsu, kartu id palsu, dan ada juga yang memalsukan visa haji,” ungkap Yusron.

Dari 37 orang itu, ada seorang koordinator berinisial SJ. Dia menggunakan visa multiple yang berlaku untuk satu tahun.

Selain SJ, kata dia, ada satu orang koordinator lainnya yang sedang diburu berinisial TL.

“37 orang yang sudah ditangkap saat ini sedang diperiksa kepolisian. Di sini proses pemeriksaan cepat,” ucap dia.

Advertisement

Menurutnya, sebelum penangkapan 37 orang ini, ada juga 19 orang yang diamankan, namun dibebaskan kembali karena tidak terbukti mereka akan berhaji.

“Mereka mengaku akan pergi ke keluarganya di Jeddah, tim KJRI berhasil membantu mereka untuk dibebaskan. Kami minta mereka segera pulang dan tidak coba-coba untuk berhaji,” ujarnya.

Sementara untuk 22 orang yang ditangkap di Bir Ali saat akan mengambil miqat, kata dia, malam ini akan terbang ke tanah air.

Yusron kembali mengimbau agar masyarakat Indonesia mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Apalagi sanksi yang diterapkan berat yakni denda 10 ribu riyal, deportasi, dan diblokir selama 10 tahun.

Sementara untuk koordinator hukumannya lebih berat lagi, yakni denda 50 ribu riyal, ditahan enam bulan, dan diblokir masuk ke Saudi selama 10 tahun.

Advertisement

“Marilah kita taati ketentuan pemerintah Arab Saudi, jangan sampai uang hilang haji melayang,” imbuhnya.

Sebelumnya, sebanyak 22 orang WNI pemegang visa nonhaji yang terkena razia di Masjid Bir Ali, Madinah, Arab Saudi, Selasa (28/5/2024), akhirnya diputuskan dideportasi. Mereka juga dilarang (banned) selama 10 tahun tidak bisa masuk ke Arab Saudi. ***

Lanjutkan Membaca
Advertisement