Internasional
2 Mantan PM Malaysia dan 2 Eks Menteri Digugat Penyalahgunaan Jabatan Terkait HSR
FAKTUAL-INDONESIA: Seorang pria berusia 47 tahun mengajukan gugatan terhadap mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad dan Muhyiddin Yassin atas dugaan penyalahgunaan jabatan publik dan kelalaian atas pembatalan proyek Rel Berkecepatan Tinggi Kuala Lumpur-Singapura (HSR).
Mohd Hatta Sanuri, yang mengajukan gugatan melalui Tuan Mohaji, Hazury & Ismail pada 30 Desember tahun lalu, juga menunjuk mantan Menteri di Departemen Perdana Menteri (Ekonomi) Mustapa Mohamed, mantan menteri transportasi Wee Ka Siong dan pemerintah sebagai tiga terdakwa lainnya. .
Seperti dilporkan CAN, dalam pernyataan tuntutannya, Mohd Hatta mengatakan Dr Mahathir yang saat itu menjabat sebagai perdana menteri telah melakukan perbuatan melawan hukum di kantor publik ketika dia memutuskan untuk menunda proyek HSR, menyebabkan pemerintah dan rakyat Malaysia membayar kompensasi hampir RM46 juta (S $14,2 juta) kepada Pemerintah Singapura.
Dia mengklaim bahwa Muhyiddin juga melakukan perbuatan melawan hukum di kantor publik karena menghentikan proyek tersebut ketika dia menjadi perdana menteri, menyebabkan pemerintah Malaysia dan rakyat membayar RM320,3 juta sebagai kompensasi atas pembatalan perjanjian bilateral antara Malaysia dan Singapura.
Mohd Hatta juga mengklaim bahwa Mustapha, yang bertanggung jawab untuk mengelola proyek, telah melakukan pelanggaran serupa dengan menangguhkan proyek tersebut, sementara Wee melakukan kesalahan dalam jabatan publik karena menolak hak warga Malaysia untuk menikmati sistem transportasi kelas satu.
Dia mencari perintah pengadilan untuk menyatakan pembatalan proyek batal demi hukum, serta untuk semua terdakwa membayar kompensasi RM1 juta kepadanya dan semua warga Malaysia karena membatalkan proyek HSR secara salah dan lalai.
Mohd Hatta adalah anggota Dewan Kota Kuala Selangor. Ia juga anggota Parti Amanah Negara (Amanah), sebuah partai komponen koalisi Pakatan Harapan yang dipimpin Perdana Menteri Anwar Ibrahim.
Saat dihubungi CNA, dia mengatakan gugatan itu dia ajukan dalam kapasitasnya sebagai individu dan bukan sebagai anggota Amanah.
Pada 1 Januari 2021, Malaysia dan Singapura mengumumkan penghentian proyek HSR 350 km karena kedua negara gagal mencapai kesepakatan mengenai perubahan yang diajukan oleh Malaysia sebelum berakhirnya perjanjian proyek pada 31 Desember 2020.
Oleh karena itu, Malaysia membayar S$102,8 juta sebagai kompensasi kepada Singapura atas biaya yang dikeluarkan untuk pengembangan proyek HSR.
HSR sepanjang 350 km akan mempersingkat waktu perjalanan dari Kuala Lumpur ke Singapura menjadi 90 menit dengan kereta api, dari 11 jam saat ini pada layanan kereta api yang ada.
Manajemen kasus gugatan tersebut telah ditetapkan pada 2 Februari di hadapan Panitera Senior Pengadilan Tinggi Nur Shasha Hidayah Nor Azahar. ***