Hukum

Pelaku Tawuran Pelajar Di Jogja Yang Menelan Korban Jiwa Diringkus Polisi

Published

on

 

Dir Reskrimum Polda DIY tunjukkan barang bukti. (Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Setelah bekerja keras, Tim Gabungan Polda DIY bersama Polresta Yogyakarta dan Polres Bantul, berhasil menangkap lima tersangka pelaku tawuran pelajar yang menelan korban jiwa di Jl Gedongkuning, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta.

Peristiwa tawuran sendiri, berlangsung Minggu dini hari (3/4/2022). Para yang tersangka diringkus adalah R alias B (18) pelajar salah satu SMK swasta, warga Mergangsan, Kota Yogyakarta, F alias C (18) pelajar, warga Sewon, Bantul.

Kemudian A alias G (19) mahasiswa, warga Depok, Sleman, M alias F (20) pengangguran, warga Sewon, Bantul, DH alias B (20) pelajar, warga Banguntapan, Bantul serta RS (18) pelajar, warga Mergangsan, Yogyakarta.

“Yang bertindak sebagai eksekutor adalah RS. Ia yang mengayunkan gir bertali ke arah korban DDA, hingga korban tewas,” kata Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (11/4/2022).

Advertisement

Didampingi Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, lebih jauh Ade menegaskan, kejadian itu merupakan serentetan peristiwa dari dua kelompok tersebut.

“Jadi ini memang tawuran. Bukan kejadian tiba-tiba diserang,” katanya.

Dari para tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti termasuk gir yang diberi tali. Dalam pemeriksaan awal, polisi mendapat keterangan kalau tersangka yang ditangkap ini telah menyusun skenario untuk menghindari jeratan hukum.

“Mereka menyusun skenario. Pada malam kejadian, mereka masing-masing kalau ditanya mengaku ada di mana dengan saksi siapa,” katanya.

Dalam skenario tersebut, kelimanya berada di tempat terpisah dan tidak berada di dekat TKP.

Advertisement

Para tersangka juga berusaha menghilangkan barang bukti. “Namun kami berhasil mencegah dan membawa barang bukti secara utuh,” katanya.

Para pelaku, disangkakan pasal 353 ayat (3) juncto pasal 55 atau pasal 351 ayat (3) juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***

Exit mobile version